TAMBANG, - BS (Lk 53) dan istrinya SW (Pr 28), pasutri warga Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa menjadi tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur yang kini telah diamankan Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar, Selasa, 19 September 2017,
Kedua tersangka ini dilaporkan oleh TN (Lk 52) ayah korban RH (Pr 14) yang merupakan anak kandung pelapor.karena telah melakukan tindak pidana pencabulan atau persetubuhan.
Terungkapnya peristiwa ini berawal pagi tadi Selasa (19/9/2017) sekira pukul 08.00 wib, saat itu korban pulang kerumah orangtuanya sambil menangis, korban menyampaikan kepada orangtuanya bahwa dirinya dilarang kesekolah oleh pelaku karena sekarang sudah tidak mau lagi tidur dan menginap dirumah pelaku serta berhubungan intim dengannya.
Tidak lama kemudian pelaku yang merupakan tetangganya datang kerumah korban dan mengakui kepada ayah korban (pelapor) bahwa dia telah menyetubuhi korban setiap korban tidur dirumahnya, hal ini sudah berlangsung sejak korban masih berusia 10 tahun (kelas 6 SD) hingga sekarang telah berusia 14 thn (kelas 3 SMP) dan pelaku mengatakan kepada pelapor bahwa dia bersedia menikahi korban.
Ayah korban tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap anaknya, selanjutnya dia dibantu oleh warga setempat mengamankan pelaku lalu melaporkannya ke Polsek Tambang.
Saat diambil keterangan oleh penyidik Polsek Tambang, didapat keterangan bahwa selama peristiwa ini terjadi istri pelaku mengetahui semua perbuatan ini dan juga melihatnya.
Adapun alasannya membiarkannya peristuwa ini karena dirinya mengalami sakit kista sehingga tidak bisa lagi melayani suaminya.
Atas keterangan tersebut, pihak penyidik Polsek Tambang juga menetapkan istri pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan turut serta membantu perbuatan tersebut.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Jambi Lumban Toruan SH membenarkan kejadian ini.
Ditambahkan Kapolsek bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, terhadap korban juga telah dimintakan visum di RS Bhayangkara Polda Riau.
Empat Tahun, Pasutri Ini "Cangkuli" Anak Dibawah Umur
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
BS (Lk 53) dan istrinya SW (Pr 28), pasutri warga Desa Pulau Birandang Kecamatan Kampa menjadi tersangka kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur
Pilihan Redaksi
IndexBerkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Tahan Pria 54 Tahun Terkait Kebakaran 180 Hektare di Bengkalis
Jumat, 19 Juni 2026 - 07:03:38 Wib Hukum
UAS Beberkan Hubungan Abdul Wahid dan SF Hariyanto di Sidang Pengadilan
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36:28 Wib Hukum
Di Hadapan Hakim, Ustaz Abdul Somad Sentil soal Bukti dalam Kasus Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:01 Wib Hukum
Usai Diperiksa 6 Jam, PJ Kades Teluk Pambang Bungkam di Hadapan Wartawan
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:31:36 Wib Hukum