BENGKALIS, - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis menjatuhkan vonis 4 bulan penjara potong masa tahanan kepada Candro Girsang, Hidayat Saragih dan M Rahmansyah, terdakwa dalam perkara pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT. Adei.
Putusan itu lebih ringan dua bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Doli Nofaisal, yakni 6 bulan penjara potong masa tahanan.
Amar putusan tersebut dibacakan ketua majelis hakim Zia Ul Jannah Idris didampingi dua hakim anggota Wimmi D Simarmata dan Aulia Fhatma Widhola, Selasa (19/9/17) siang.
Terhadap putusan tersebut, ketiga terdakwa menerima. Demikian juga dengan jaksa penuntut umum, Doli Nofaisal dari Kejaksaan Negeri Bengkalis juga menerima putusan tersebut.
"Bagaiamana saudara terdakwa. Apakah menerima atau banding?, tanya Zia Ul Jannah Idris kepada Candro dan kawan-kawan.
"Menerima Bu Hakim," balas Candro, Hidayat dan Rahmansyah berbarengan.
"Pak jaksa gimana?," kata Zia mengarahkan pandangan ke Doli Nofaisal.
"Menerima," jawab Doli.
Dengan demikian, putusan terhadap perkara pencurian sebanyak 58 TBS milik PT. Adei, memiliki keputusan/kekuatan hukum tetap/final atau in kracht van gewijsde (Belanda).
Tiga Pelaku Curat Divonis 4 Bulan Penjara
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
Tiga Pelaku Curat Divonis 4 Bulan Penjara
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
KPK Angkut Dua Koper Dokumen usai Geledah Kantor Bupati Inhu
Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24:11 Wib Hukum
Kantor Bupati Inhu Digeledah KPK, Brimob Bersenjata Jaga Lokasi
Kamis, 18 Desember 2025 - 19:23:00 Wib Hukum
