iniriau.com, PEKANBARU- Polresta Pekanbaru berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan Investasi Bodong senilai Rp 6 miliar. Pelaku penipuan investasi bodong, MA (34) ditangkap setelah ada laporan dari salah satu korban, Ela Diana.
Hal ini diungkapkan Kapolresta Kombes Pol. Dr. Pria Budi, dalam Konferensi Pers di halaman belakang Mako Polresta Pekanbaru. Selasa (28/12/2021).
Dalam Konferensi Pers tersebut, disampaikan penipuan ini bermula saat pelapor ED selaku korban yang melihat postingan tersangka MA dari Media Sosial. Disana terlihat usaha pelaku dalam jual beli produk minuman Cimory, terlihat sukses sehingga menarik minatnya untuk ikut dalam bisnis tersebut.
"Awalnya melihat postingan pelaku di medsos yang terlihat sukses. Apalagi korban juga sudah lama mengenal pelaku, sejak 2018. Selain itu pelaku juga meyakinkan korban, dengan keuntungan yang besar, sehingga korban tertarik berinvestasi," ungkap Kapolresta Pekanbaru.
Namun pelaku tidak puas hanya dengan mengajak korban ED saja, MA meminta korban untuk mengajak orang yang mau bergabung di usaha tersebut sehingga keluarga dan teman-teman korban ikut bergabung. Sehingga selama bulan September dan Oktober 2021 total investasi yang telah disetorkan oleh para Korban senilai Rp. 5.993.400.000 (Lima Milyard Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
"Jadi total korban investasi bodong ini sebanhak 18 orang. Sementara uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk Investasi lainnya," ungkap Pria Budi.
Menurut keterangan pelaku uang yang dihasilkan dari korban tersebut diinvestasikan kembali dalam bentuk lainnya dan saat ini sedang dalam pengembangan lebih lanjut.
Tersangka akan dikenakan Pasal 372 dan 378 Tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman kurungan Maksimal 4 (Empat) Tahun Penjara.**