iniriau.com, PEKANBARU-Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru akan menindak angkutan sampah mandiri atau ilegal. Penindakan akan dilakukan oleh tim penegakan hukum (Gakkum).
Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, penindakan dilakukan karena angkutan sampah mandiri itu diketahui membuang sampah ke TPS liar. Untuk itu, mulai tahun depan akan ditindak dan diberi sanksi.
"Angkutan sampah ilegal mulai tahun depan akan kita tindak. Bersama tim Gakkum. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, TNI, kecamatan, dan kelurahan." Ujar Hendra, Selasa (28/12).
Selain itu tim juga akan memantau lokasi yang menjadi tempat penampungan sementara (TPS) liar. Berdasarkan data DLHK, ada lebih 50 TPS liar di Pekanbaru.
"Untuk saat ini, angkutan sampah mandiri bukan tidak dibenarkan. Hanya saja, kami susah memantau," ucap Hendra.
Akibat pengangkut sampah ilegal ini, Pekanbaru gagal meraih Adipura. Sebab, mereka membantu warga membuang sampah, tapi justru membuang sampah ke sembarang tempat.**