Iniriau.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam proses penyewaan pesawat yang berkaitan dengan maskapai Garuda Indonesia. Penyelidikan itu dilakukan oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
"Iya (sedang diselidiki). (Terkait) Sewa pesawat," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Supardi saat dikonfirmasi, Kamis (30/12).
"Ini meriksanya saja baru beberapa orang, belum banyak kan," ucap Supardi.
"Masih terlalu dini ditanyakan materinya. Kami masih kayak apa gambarannya saja belum ada gambaran. Yang pasti sewa pesawat, "tambah dia.
Supardi menuturkan bahwa Kejaksaan sudah menjalin komunikasi dengan Direktur Utama PT Garuda Indonesia yang saat ini menjabat untuk mendalami perkara dugaan korupsi tersebut.
Dia menyebut penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dalam mendalami perkara tersebut.
Diketahui, pasal tersebut merupakan pelanggaran bagi setiap orang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan hingga sarana yang ada padanya karena jabatan.
Adapun pelanggar pasal tersebut harus dapat dibuktikan telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Mereka yang terjerat terancam hukuman pidana paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menolak memberikan komentar soal ini ketika dihubungi. "No comment," katanya.**
Sumber : CNN
Kejaksaan Agung Usut Dugaan Korupsi Sewa Pesawat Garuda Indonesia
Redaksi
Kamis, 30 Desember 2021 - 15:13:35 WIB
Ilustrasi - internet
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Dua WBP Lapas Bengkalis Bebas usai Terima Remisi Natal 2025
Kamis, 25 Desember 2025 - 20:59:20 Wib Hukum
Jauh dari Tuntutan, Kompeng Cs Dijatuhi Hukuman 2–2,5 Tahun Penjara
Kamis, 25 Desember 2025 - 19:40:00 Wib Hukum
Cekcok soal Mobil Berujung Viral, Polresta Pekanbaru Periksa Pihak Terlibat
Kamis, 25 Desember 2025 - 18:52:00 Wib Hukum
Gasak Motor Peziarah di TPU, Pria 30 Tahun Ditangkap Polsek Tualang
Kamis, 25 Desember 2025 - 08:39:44 Wib Hukum
