RUPAT, - HS alias Hendra (26) nelayan dan Af alias About (20) pengangguran, keduanya warga Jalan Sudirman RT. 19 Rw. 08, Desa Teluk Lecah, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jum'at (22/9/17) ditangkap warga.
Keduanya ditangkap karena diduga mencuri mesin pemotong kayu (Chainsaw) milik Hasan Basri (37), wiraswasta, warga Jalan Dusun IV Pancur Jaya RT.14 Rw.06, Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat, Kabupate Bengkalis.
Korban mengetahui mesin pemotong kayunya hilang, Rabu pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Ketika itu, Hasan Basri mengecek gudangnya. Ternyata satu unit mesin Chainsaw merek STIHL sudah raib.
Korban kemudian mengecek CCTv dan terekam seorang laki-laki memasuki gudang dan mengambil mesin pemotong kayu tersebut.
Korban kemudian memanggil Alison (35) dan Armizan (21) keduanya petani, warga Dusun IV Pancur Jaya, Desa Pangkalan Nyirih Kecamatan Rupat. Dengan dibantu Alison dan Armizan akhirnya korban mengetahui identitas pelaku, yakni Hendra.
Korban selajutnya melaporkan kehilangan ini ke FKPM. Selain itu, pada Jum'at (22/9/17) korban melaporkan kehilangan mesin pemotong kayu ini ke Mapolsek Rupat dengan Laporan polisi nomor : LP / 10 / IX / 2017 tgl 22 September 2017.
Dengan dibantu saksi dan FKPM serta masyarakat, korban mengetahui keberadaan pelaku, dan menangkap Hendra. Ternyata dalam melakukan aksinya Hendra juga bersama About. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 1 unit mesin pemotong kayu (Chainsaw) merk STIHL warna orange putih.
Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian diserahkan ke Mapolsek Rupat guna proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, korban mengalami kerugian Rp3 juta. (Rudi)
Diduga Maling Chainsaw, Dua Warga Teluk Lecah Ditangkap Warga
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

foto Chainsaw hasil curian
Pilihan Redaksi
IndexBekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Semarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum
Eks Sekwan DPRD Riau Resmi Dieksekusi ke Rutan Usai Putusan MA
Rabu, 10 September 2025 - 21:28:00 Wib Hukum
Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Amankan Dua Calya Curian
Rabu, 10 September 2025 - 08:10:09 Wib Hukum