Iniriau.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang status pandemi Covid-19. Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.
Jokowi menerangkan, ketetapan itu telah mempertimbangkan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO pada 11 Maret 2020, hingga penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non alam yang telah ditetapkan sejak 2020 lalu.
"Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia," bunyi poin ketetapan ke-satu.
Perihal pelaksanaan kebijakan selama masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia, Jokowi memastikan pemerintah akan melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.Selain itu, pemerintah juga bakal mematuhi undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah
Kemudian, pemerintah juga dijamin akan melaksanakan peraturan perundang-undangan lainnya terutama terkait penanganan, pengendalian, pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi poin terakhir Keppres Nomor 24 Tahun 2021.**
Sumber: CNN
Resmi! Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19 Indonesia
Redaksi
Senin, 03 Januari 2022 - 10:12:54 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi). ( Ist)
Pilihan Redaksi
IndexSambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Rayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
PWI dan Komdigi Matangkan Pengukuhan Pengurus di Monumen Pers
Jumat, 12 September 2025 - 15:11:48 Wib Nasional
PWI Resmi Kembali Terdaftar di Kemenkum, Munir Ketum, Zulmansyah Sekjen
Jumat, 12 September 2025 - 07:21:25 Wib Nasional
AHU Terbit, PWI Kembali Solid di Bawah Kepengurusan Baru
Kamis, 11 September 2025 - 21:59:15 Wib Nasional
Kabar Baik, Pekerja Bergaji di Bawah Rp10 Juta Dapat Subsidi Gaji Lagi
Kamis, 11 September 2025 - 20:19:20 Wib Nasional