Dijadikan Pasar, Komisi III DPRD Pekanbaru Tolak Alih Fungsi SDN 01

Dijadikan Pasar, Komisi III DPRD Pekanbaru Tolak Alih Fungsi SDN 01
Kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPRD Pekanbaru bersama Wali Murid dan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPPI) di ruang paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Selasa (04/01).

Iniriau.com, PEKANBARU - Komisi III DPRD Pekanbaru menolak dan tidak menyetujui, alih fungsi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 01 Pekanbaru menjadi Pasar. Penolakan tersebut disampaikan secara tegas, melalui kegiatan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Wali Murid dan Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan (AMPPI) di ruang paripurna Gedung Balai Payung Sekaki, Selasa (04/01).

RDP ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru - Yasser Hamidy didampingi Wakil Ketua - Ervan dan Sekretaris - Jepta Sitohang beserta anggota Komisi III lainnya seperti Kartini, Suherman, Irman Sasrianto, Pangkat Purba dan Tarmizi Muhammad. Sementara itu, Dinas Pendidikan Pekanbaru diwakili oleh Muzailis selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Pekanbaru.

Adapun agenda rapat ini, buntut dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh AMPPI dan Wali Murid hingga Siswa ke Kantor DPRD Pekanbaru Pekanbaru pada hari Senin kemarin. Massa protes dan menolak dengan keras, SDN 01 Pekanbaru dijadikan Pasar oleh Pemko Pekanbaru.

Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidy mengatakan, banyak pertimbangan yang harus dilakukan oleh Pemko Pekanbaru dalam mengkaji alih fungsi SDN 01 Pekanbaru menjadi Pasar.

"Ini sudah dibahas dalam rapat internal bahwa kita (Komisi III) tentunya menyampaikan kepada Pemko dalam hal ini Dinas Pendidikan, untuk tidak melanjutkan kebijakan pengalih fungsian SDN 01 yang akan dijadikan Pasar. Kita akan kawal ini terus, agar Pemko Pekanbaru tidak melanjutkan kebijakan alih fungsi SDN 01. Ini sudah menjadi tugas dan fungsi kita sebagai anggota DPRD," kata Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidy.

Salah satu yang menjadi bahan pertimbangan, yakni keinginan masyarakat yang tidak ingin sekolah tersebut ditutup dan dijadikan pasar. Apalagi, SDN 01 Pekanbaru yang berada di Jalan Ahmad Yani ini telah berdiri sejak tahun1910 dan termasuk sekolah tertua di Kota Pekanbaru.

Yasser juga menyayangkan Dinas Pendidikan Pekanbaru, tidak mengikutsertakan Komisi III DPRD Pekanbaru untuk mengkaji kebijakan alihfungsi SDN 01 Pekanbaru. Padahal, Komisi III DPRD Pekanbaru merupakan mitra kerja dari Dinas Pendidikan.

"Inilah yang disesalkan. Kita taunya tiba-tiba saja tanpa koordinasi dengan Komisi III sebagai mitra kerja. Tentu ini menjadi catatan penting bagi Disdik supaya kedepan setiap kebijakan itu idealnya harus dikoordinasikan dengan Komisi III sebagai mitra kerjanya," ucapnya.

Politisi PKS ini juga menyebut, Komisi III DPRD Pekanbaru akan melakukan kunjungan lapangan (kunlap) ke SDN 01 Pekanbaru guna meninjau langsung keberadaan sekolah tersebut yang akan dialihfungsikan menjadi pasar.

"Setelah hearing ini kita akan kunlap. Mengecek langsung keberadaan sekolah dan menanyakan kepada masyarakat apakah benar kajian itu. Sebab, Disdik tadi menyampaikan ada tim kajian. Maka dari itu, nanti akan dicocokkan data dilapangan sehingga kita berbicara atas dasar data-data yang benar," pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan Pekanbaru, Muzailis mengatakan. bahwa kebijakan pengalihfungsian SDN 01 Pekanbaru  sudah dilakukan melalui proses pengkajian oleh tim ahli.

"Dari hasil kajian itu mereka (tim ahli) memutuskan untuk dialihfungsikan," ujarnya.

Muzailis mengaku, Dinas Pendidikan Pekanbaru belum memindahkan guru dan murid SDN 01. Namun.Dinas Pendidikan mengikuti setiap arahan dan keputusan yang telah dibuat oleh Pemko Pekanbaru, diantaranya pemindahan guru dan murid SDN 01 Pekanbaru jika wacana alih fungsi akan diterapkan oleh Pemko Pekanbaru.

"Apapun keputusan Pemko, ya kita ikut. Kalau memang dilakukan eksekusi pemindahan guru dan murid, ya akan kita lakukan itu. Tapi sejauh ini kita belum melakukan pemindahan guru dan murid," terangnya.

Muzailis juga menyebut, hasil pertemuan antara Dinas Pendidikan dengan Komite dan juga LSM berupa penolakan alih fungsi SDN 01 Pekanbaru akan disampaikan kepada Kepala Dinas.

"Kita akan sampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dan hasil pertemuan ini akan kita bahas ditingkat Pemko Pekanbaru," tutupnya. (Adv)

Berita Lainnya

Index