Iniriau.com, PEKANBARU - Seluruh sekolah diingatkan untuk tidak memperjualbelikan buku lembar kerja siswa (LKS) di sekolah.
Menurut Kepala Disdik Kota Pekanbaru, Ismardi Ilyas, sekolah tidak dibenarkan menjalankan aktivitas jual beli LKS. Apalagi jika kepala sekolah dan guru turut serta dalam aktifitas jual beli tersebut.
" Tidak ada praktek jual beli LKS di sekolah. Jika memang ada kami panggil pihak sekolah yang melakukan aktivitas itu," ujar Ismardi, Beberapa waktu lalu.
Larangan jual beli LKS di sekolah sudah lama diberlakukan Disdik Pekanbaru. Untuk itu, Ismardi mengingatkan agar guru dan kepala sekolah tidak memaksa orang tua siswa untuk membeli buku di sekolah.
" Kami hanya melarang guru dan kepala sekolah. Namun jika orang tua siswa beli di luar sekolah, itu hak mereka," terang Ismardi.
Bahkan, jika buku tersebut di jual melalui koperasi, tetal tidak boleh ada pemaksaan.**