Tim Gabungan Sidak Apotek dan Klinik Kesehatan

Tim Gabungan Sidak Apotek dan Klinik Kesehatan
Tim Gabungan Sidak Apotek dan Klinik Kesehatan

PEKANBARU - Tim Gabungan yang terdiri dari Satuan Reskrim Narkoba Polresta Pekanbaru, Dinas Kesehatan Pemko Pekanbaru, Apoteker, Balai POM, LBP2AR, Sabtu (23/9/17) sore melaksana inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah toko obat, apotek serta pusat/klinik kesehatan.

Dari sidak tersebut Tim Gabungan menemukan ada klinik kesehatan yang tidak memiliki izin alias ilegal. Seperti Klinik Gigi di Jalan Pinang no 78 B milik Kelvin Rahman. Di Klinik ini, ditemukan tiga pelanggaran: 1. tidak memiliki surat izin usaha (Praktek Gigi). 2. Pemilik bukan dari latar belakang dokter. 3. Menjual obat-obat yang dilarang di perjual belikan.

Sementara itu, Toko obat "Sentral Sehat" di Jalan Taskurun milik Gusmen Candra, Tim Gabungan menemukan dua pelanggaran, 1. Tidak ada surat izin usaha toko obat / Apotek. 2. Tetap beroperasi tanpa ada izin.

Tim kemudian Sidak ke Apotek Sanur di Jalan H Agus Salim. Tempat usaha apotek tidak layak dan tidak sesuai aturan

Apotek Perkasa (Komplek Pasar Ramayana). Terkait apotek ini, Tim Sidak, menerima laporan dari masyarakat bahwa Apotek menjual obat dalam skala besar yang tidak sesuai prosedur. Salah penggunaan izin. Izin apotek, tapi tidak ada menjual obat resep,.

Apotek Sumber Sehat Jalan Imam Bonjol. (Tidak ditemukan obat2 berbahaya dan apotek sesuai prosedur).

Apotek Dia Jalan Kubang Raya. Tempatnya kurang layak. Ditemukan obat-obatan yang sudah kadaluarsa, namun, belum dibuang/dimusnahkan.

Tim selajutnya Sidak ke Klinik Akupuntur Jalan Nangka. Disini ditemukan obat-obatan kadaluarsa yang belum dibuang/dimusnahkan.

Dari seluruh toko obat, klinik kesehatan dan apotek yang disidak, tidak ditemukan peredaran pil PCC atau obat2an yg mengandung zat sejenis yg berbahaya. (RIMA)

Berita Lainnya

Index