Ringkus Bandar Narkotika di Siak Hulu, Polisi Sita 77,38 Gram Sabu Siap Edar

Ringkus Bandar Narkotika di Siak Hulu, Polisi Sita 77,38 Gram Sabu Siap Edar
Ilustrasi - penangkapan sabu-sabu
Terdakwa Tidur di Sidang, Kasus Investasi Bodong Pekanbaru Rp84,9 M Kembali Ditunda avatar Banda Harudin Tanjung Kamis, 06 Januari 2022 - 06:53 WIB views: 333 Terdakwa Tidur di Sidang, Kasus Investasi Bodong Pekanbaru Rp84,9 M Kembali Ditunda Sidang investasi bodong Rp84,9 M di Pekanbaru. Foto: Banda/SINDOnews A A A PEKANBARU - Kasus investasi bodong senilai Rp84,9 miliar, PT Fikasa Group kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun belum lama proses persidangan, hakim menyatakan sidang ditunda. Hal ini karena terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan. Pihak dokter yang menangani menyatakan, Agung punya sakit diabetes atau gula. Rama Fadila, dokter pembanding dari RSUD Madani Pekanbaru mengatakan, bahwa terdakwa menolak untuk dilakukan penurunan kadar gula. Hal ini karena gula dara pasien di atas 500. Baca juga: Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah "Untuk gula darahnya 500, penggunaan obat-obatan sudah tidak efektif lagi, karena nanti fungsi pankreasnya bisa rusak. Satu-satunya langkah adalah suntik insulin. Tapi yang bersangkutan tidak mau disuntik insulin," kata dr Rama di hadapan majelis hakim, Rabu (5/1/2022). Ditundanya kembali sidang kasus penipuan itu, bermula saat hakim awalnya menghadirkan dokter dari RSUD Arifin Achmad dan dokter RS Madani yang menangani terdakwa Agung Salim. Karena kedua dokter mempunyai analasis yang berbeda terkait terdakwa sehingga keduanya diharuskan hadir di persidangan. Dahlan, Ketua Hakim yang menyidangkan kasus ini mencecar kedua dokter, termasuk memintai keterangan pihak RSUD Arifin Achmad. Baca: Lagi-lagi Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M Mangkir, Majelis Hakim Merasa Dilecehkan Namun secara keseluruhan, dokter Rahma menjelaskan bahwa hari ini kondisi Agung Salim bisa mengikuti sidang. Tetapi terdakwa mengatakan pusing kalau duduk atau berdiri.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 06 Januari 2022 - 06:53 WIB oleh Banda Harudin Tanjung dengan judul "Terdakwa Tidur di Sidang, Kasus Investasi Bodong Pekanbaru Rp84,9 M Kembali Ditunda". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/648905/174/terdakwa-tidur-di-sidang-kasus-investasi-bodong-pekanbaru-rp849-m-kembali-ditunda-1641412902/

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Terdakwa Tidur di Sidang, Kasus Investasi Bodong Pekanbaru Rp84,9 M Kembali Ditunda avatar Banda Harudin Tanjung Kamis, 06 Januari 2022 - 06:53 WIB views: 333 Terdakwa Tidur di Sidang, Kasus Investasi Bodong Pekanbaru Rp84,9 M Kembali Ditunda Sidang investasi bodong Rp84,9 M di Pekanbaru. Foto: Banda/SINDOnews A A A PEKANBARU - Kasus investasi bodong senilai Rp84,9 miliar, PT Fikasa Group kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun belum lama proses persidangan, hakim menyatakan sidang ditunda. Hal ini karena terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan. Pihak dokter yang menangani menyatakan, Agung punya sakit diabetes atau gula. Rama Fadila, dokter pembanding dari RSUD Madani Pekanbaru mengatakan, bahwa terdakwa menolak untuk dilakukan penurunan kadar gula. Hal ini karena gula dara pasien di atas 500. Baca juga: Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah "Untuk gula darahnya 500, penggunaan obat-obatan sudah tidak efektif lagi, karena nanti fungsi pankreasnya bisa rusak. Satu-satunya langkah adalah suntik insulin. Tapi yang bersangkutan tidak mau disuntik insulin," kata dr Rama di hadapan majelis hakim, Rabu (5/1/2022). Ditundanya kembali sidang kasus penipuan itu, bermula saat hakim awalnya menghadirkan dokter dari RSUD Arifin Achmad dan dokter RS Madani yang menangani terdakwa Agung Salim. Karena kedua dokter mempunyai analasis yang berbeda terkait terdakwa sehingga keduanya diharuskan hadir di persidangan. Dahlan, Ketua Hakim yang menyidangkan kasus ini mencecar kedua dokter, termasuk memintai keterangan pihak RSUD Arifin Achmad. Baca: Lagi-lagi Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M Mangkir, Majelis Hakim Merasa Dilecehkan Namun secara keseluruhan, dokter Rahma menjelaskan bahwa hari ini kondisi Agung Salim bisa mengikuti sidang. Tetapi terdakwa mengatakan pusing kalau duduk atau berdiri.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 06 Januari 2022 - 06:53 WIB oleh Banda Harudin Tanjung dengan judul "Terdakwa Tidur di Sidang, Kasus Investasi Bodong Pekanbaru Rp84,9 M Kembali Ditunda". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/648905/174/terdakwa-tidur-di-sidang-kasus-investasi-bodong-pekanbaru-rp849-m-kembali-ditunda-1641412902/

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Terdakwa Tidur di Sidang, Kasus Investasi Bodong Pekanbaru Rp84,9 M Kembali Ditunda avatar Banda Harudin Tanjung Kamis, 06 Januari 2022 - 06:53 WIB views: 333 Terdakwa Tidur di Sidang, Kasus Investasi Bodong Pekanbaru Rp84,9 M Kembali Ditunda Sidang investasi bodong Rp84,9 M di Pekanbaru. Foto: Banda/SINDOnews A A A PEKANBARU - Kasus investasi bodong senilai Rp84,9 miliar, PT Fikasa Group kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun belum lama proses persidangan, hakim menyatakan sidang ditunda. Hal ini karena terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan. Pihak dokter yang menangani menyatakan, Agung punya sakit diabetes atau gula. Rama Fadila, dokter pembanding dari RSUD Madani Pekanbaru mengatakan, bahwa terdakwa menolak untuk dilakukan penurunan kadar gula. Hal ini karena gula dara pasien di atas 500. Baca juga: Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah "Untuk gula darahnya 500, penggunaan obat-obatan sudah tidak efektif lagi, karena nanti fungsi pankreasnya bisa rusak. Satu-satunya langkah adalah suntik insulin. Tapi yang bersangkutan tidak mau disuntik insulin," kata dr Rama di hadapan majelis hakim, Rabu (5/1/2022). Ditundanya kembali sidang kasus penipuan itu, bermula saat hakim awalnya menghadirkan dokter dari RSUD Arifin Achmad dan dokter RS Madani yang menangani terdakwa Agung Salim. Karena kedua dokter mempunyai analasis yang berbeda terkait terdakwa sehingga keduanya diharuskan hadir di persidangan. Dahlan, Ketua Hakim yang menyidangkan kasus ini mencecar kedua dokter, termasuk memintai keterangan pihak RSUD Arifin Achmad. Baca: Lagi-lagi Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M Mangkir, Majelis Hakim Merasa Dilecehkan Namun secara keseluruhan, dokter Rahma menjelaskan bahwa hari ini kondisi Agung Salim bisa mengikuti sidang. Tetapi terdakwa mengatakan pusing kalau duduk atau berdiri.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 06 Januari 2022 - 06:53 WIB oleh Banda Harudin Tanjung dengan judul "Terdakwa Tidur di Sidang, Kasus Investasi Bodong Pekanbaru Rp84,9 M Kembali Ditunda". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/648905/174/terdakwa-tidur-di-sidang-kasus-investasi-bodong-pekanbaru-rp849-m-kembali-ditunda-1641412902/

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios
Terdakwa Tidur di Sidang, Kasus Investasi Bodong Pekanbaru Rp84,9 M Kembali Ditunda avatar Banda Harudin Tanjung Kamis, 06 Januari 2022 - 06:53 WIB views: 333 Terdakwa Tidur di Sidang, Kasus Investasi Bodong Pekanbaru Rp84,9 M Kembali Ditunda Sidang investasi bodong Rp84,9 M di Pekanbaru. Foto: Banda/SINDOnews A A A PEKANBARU - Kasus investasi bodong senilai Rp84,9 miliar, PT Fikasa Group kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun belum lama proses persidangan, hakim menyatakan sidang ditunda. Hal ini karena terdakwa Agung Salim selaku bos PT Fikasa Group terlihat tertidur saat proses persidangan. Pihak dokter yang menangani menyatakan, Agung punya sakit diabetes atau gula. Rama Fadila, dokter pembanding dari RSUD Madani Pekanbaru mengatakan, bahwa terdakwa menolak untuk dilakukan penurunan kadar gula. Hal ini karena gula dara pasien di atas 500. Baca juga: Belasan Warga Makassar Tertipu Investasi Bodong Hingga Miliaran Rupiah "Untuk gula darahnya 500, penggunaan obat-obatan sudah tidak efektif lagi, karena nanti fungsi pankreasnya bisa rusak. Satu-satunya langkah adalah suntik insulin. Tapi yang bersangkutan tidak mau disuntik insulin," kata dr Rama di hadapan majelis hakim, Rabu (5/1/2022). Ditundanya kembali sidang kasus penipuan itu, bermula saat hakim awalnya menghadirkan dokter dari RSUD Arifin Achmad dan dokter RS Madani yang menangani terdakwa Agung Salim. Karena kedua dokter mempunyai analasis yang berbeda terkait terdakwa sehingga keduanya diharuskan hadir di persidangan. Dahlan, Ketua Hakim yang menyidangkan kasus ini mencecar kedua dokter, termasuk memintai keterangan pihak RSUD Arifin Achmad. Baca: Lagi-lagi Terdakwa Investasi Bodong Rp84 M Mangkir, Majelis Hakim Merasa Dilecehkan Namun secara keseluruhan, dokter Rahma menjelaskan bahwa hari ini kondisi Agung Salim bisa mengikuti sidang. Tetapi terdakwa mengatakan pusing kalau duduk atau berdiri.

Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Kamis, 06 Januari 2022 - 06:53 WIB oleh Banda Harudin Tanjung dengan judul "Terdakwa Tidur di Sidang, Kasus Investasi Bodong Pekanbaru Rp84,9 M Kembali Ditunda". Untuk selengkapnya kunjungi:
https://daerah.sindonews.com/read/648905/174/terdakwa-tidur-di-sidang-kasus-investasi-bodong-pekanbaru-rp849-m-kembali-ditunda-1641412902/

Untuk membaca berita lebih mudah, nyaman, dan tanpa banyak iklan, silahkan download aplikasi SINDOnews.
- Android: https://sin.do/u/android
- iOS: https://sin.do/u/ios

Iniriau.com, KAMPAR - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Rabu (05/01/2022), sekitar pukul 12.45 WIB. Tak tanggung-tanggung, dari penangkapan di Perumahan Ginting II Jalan Merpati Dusun III Bencah Pudu Permai Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, petugas berhasil menyita 77,38 Gram sabu.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos mengatakan pengungkapan kasus ini berawal Rabu (05/01/2022) pukul 12.45 WIB. Saat itu personil Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya  peredaran narkotika jenis sabu di perumahan giting II Desa Kubang Jaya, Siak Hulu, Kampar

" Kami langsung perintahkan Kanit Reskrim serta anggota Reskrim untuk melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkoba." Ujar Rusyandi, Rabu (5/1/2022).

Tim Unit Reskrim yang di pimpin langsung oleh Panit Reskrim Iptu Novris H. Simanjuntak, SH, MH bertindak cepat mendatangi TKP.  Pelaku SI (48) berhasil ditangkap di Perumahan Ginting jalan Merpati Dusun III Bencah Pudu Permai Desa Kabang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Kemudian dilakukan  penggeledahan pada SI  yang disaksikan oleh aparat desa setempat.

" Kami menemukan  barang bukti narkotika di duga jenis sabu sebanyak 14 paket besar.  5 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dan 17 paket kecil diduga narkotika jenis sabu. Totalnya 77,38 gram sabu." Imbuh Rusyandi.

Selain sabu, petugas juga menyita 9 buah kaca pirex, 2 buah sendok pipet, 2 buah mancis, 2 buah bong/alat hisap sabu. Selain itu juga 2  handphone merk Nokia warna hitam, 2 unit timbangan digital, 1 ball plastik bening ukuran besar, 4 ball plastik bening ukuran sedang. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009. Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**

Berita Lainnya

Index