Masa Jabatan Firdaus Berakhir Mei 2022, Pekanbaru Bakal Dipimpin Pejabat Sementara

Masa Jabatan Firdaus Berakhir Mei 2022,  Pekanbaru Bakal Dipimpin Pejabat Sementara
KPU Riau Firdaus (Istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Meski Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru akan digelar 2024, namun dua kepala daerah di Riau bakal berakhir masa jabatannya tahun ini. Dua kepala daerah tersebut yakni Bupati Kampar Catur Sugeng dan Wali Kota Pekanbaru Firdaus.

Menurut Komisioner KPU Riau Firdaus sesuai undang-undang jabatan Bupati Kampar dan Walikota Pekanbaru tersebut berakhir 22 Mei tahun 2022. Untuk itu sesuai aturan Pekanbaru dan Kampar akan di pimpin pejabat sementara, yang ditunjuk oleh Gubernur, sampai ada calon terpilih hasil Pemilihan tahun 2024.

" Sesuai perundang-undangan,  kekosongan jabatan menjelang Pilkada serentak tahun 2024 bakal ada pemimpin sementara, yang ditunjuk oleh Gubernur." Ujar Komisioner KPU Riau Firdaus, Kamis (6/1/2022).

Dimana aturan ini sesuai dengan pasal 201 ayat 8 dan 9 dan 11 yang mengatur tentang pemungutan suara serentak tahun 2024 serta mekanisme pengisian jabatan UU nomor 10 tahun 2016. Dalam ayat 11 itu berbunyi, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati, walikota, diangkat pejabat bupati/walikota. Pejabat tersebut berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama. Ia bertugas dengan pelantikan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan perundangan

Pejabat sementara atau Pj yang ditunjuk gubernur tersebut bertugas hingga kepala daerah yang baru terpilih dalam pemungutan suara serentak nasional, yang dilaksanakan pada November 2024.**

Berita Lainnya

Index