Iniriau.com, PEKANBARU - Seorang pria berinisial EP (29), warga Kelurahan Tembilahan Hulu ditangkap Polsek Tembilahan Hulu, Polres Indragiri Hilir (Inhil). Pria ini ditangkap atas laporan istrinya sendiri YS (29). EP dilaporkan istrinya lantaran melakukan pencurian dengan kekerasan pada korban YS.
Kapolsek Tembilahan Hulu, AKP Sandy Humisar Sibarani melalui Paur Humas Ipda Esra mengatakan, pencurian itu terjadi Selasa (4/1/2022) malam. Korban berada dirumah dan baru selesi makan. Saat menuju dapur, tiba-tiba ada seorang pria yang menarik baju korban, hingga korban terduduk di dapur. Korban terkejut dan langsung melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong.
Mendengar teriakan itu, tersangka yang merupakan suami korban yang sudah pisah ranjang itu berupaya menutup mulut korban. Namun korban tetap melakukan perlawanan dan secara bersamaan pelaku menarik kalung emas yang sedang digunakan korban. Korban berusaha mengambil kalungnya yang berada ditangan pelaku. Namun pelaku mendorong tubuh korban hingga terjatuh ke lantai rumah.
" Akibat peristiwa itu korban mengalami luka memar pada kaki dan luka gores bagian leher serta luka memar pada bagian pinggang," ungkap Ipda Esra, Kamis (6/1/2022).
Sebelum melapor, saudara korban juga sudah berupaya untuk menangkap pelaku. Namun tersangka lari dan keluar dengan cara memanjat dinding dapur rumah. Tidak terima atas kejadian tersebut, YS melaporkan peristiwa pencurian kepada pihak kepolisian Polsek Tembilahan Hulu guna proses lebih lanjut.
" Setelah menerima laporan personil Polsek Tembilahan Hulu bersama sama dengan Bhabinkamtibmas Tembilahan Barat berhasil meringkus tersangka EP," papar Ipda Esra.
Tersangka lalu dibawa ke Mapolsek Tembilahan Hulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 ke-1, Jo pasal 367 KUH.Pidana, dan terancam pidana maksimal dua belas tahun penjara.**