Vonis Mantan Bupati Kuansing Setengah dari Tuntutan Jaksa

Vonis Mantan Bupati Kuansing Setengah dari Tuntutan Jaksa
Ilustrasi-internet

iniriau.com, PEKANBARU- Mantan Bupati Kuantan Singingi Mursini divonis 4 tahun penjara oleh Majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN),   Jumat, (7/1/2022). Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa 8,5 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Dahlan menilai mantan Bupati Kuansing itu bersalah dan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 11 ayat (1), Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 dengan tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 KUHPidana.

"Terdakwa Mursini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucap Dahlan dalam putusan yang dibacakan.

Mursini juga dijatuhi pidana tambahan yaitu denda Rp100 juta, dan mengganti uang kerugian negara sebesar Rp150 juta.

"Jika tidak dibayar maka harta benda  disita dan dilelang untuk mengganti uang pengganti. Jika tidak punya uang, diganti kurungan selama tiga bulan," imbuh Dahlan.

Majelis hakim memberikan kesempatan pada penasehat hukum Mursini  untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Mursini  ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuantan Singingi pada Juli 2021. Ia diduga melakukan korupsi pada enam kegiatan Setda Kuantan Singingi yang bersumber dari APBD 2017.**

Berita Lainnya

Index