Iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya meringkus seorang pria inisial A di jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Pria ini ditangkap lantaran tertangkap kamera CCTV melakukan pencurian satu unit televisi.
Menurut Kepala Unit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, pria tersebut mencuri di sebuah rumah di Jalan Garuda Ujung, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru
Aksinya baru diketahui pemilik rumah sekitar pukul 05.00 WIB pagi. Saat itu sang pemilik rumah bangun tidur dan melihat pintu depan dalam keadaan terbuka. Selain itu beberapa barang telah hilang.
" Pelaku mengondol 10 karung beras seberat 10 kilogram, TV Sharp berukuran 32 inchi, dan sebuah telepon genggam." ucap Dodi, Sabtu (8/1/2022).
Pelaku A tidak sendiri melancarkan aksinya. Dia melakukan kejahatannya bersama dua orang temannya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.**
Ketahuan Curi TV dan 10 Karung Beras, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi
Redaksi
Sabtu, 08 Januari 2022 - 15:07:09 WIB

Ilustrasi - internet
Pilihan Redaksi
IndexDorong Pembiayaan UMKM, OJK Terbitkan Aturan Baru
Bahas Isu Hangat hingga Beasiswa, TAF Gelar Audiensi dengan Mahasiswa Fisip UR
Gelar PKKMB dan Masta, Rektor UMRI : Selamat Datang Sang Pencerah Muda
Rahayu Saraswati Mundur dari DPR RI, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru : Suara Anak Muda Terancam Hilang
Sambut Hari Ozon Sedunia, Belantara Foundation Ajak Perusahaan Jepang Tanam Pohon di Tahura
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Kasus Korupsi Proyek Sekolah Rp4,3 Miliar, Eks Kadisdikbud Rohil Segera Disidang
Selasa, 16 September 2025 - 19:16:00 Wib Hukum
Eks Kasatpol-PP Bengkalis Ditahan, Terseret Dugaan Korupsi Rp4 Miliar
Senin, 15 September 2025 - 15:34:39 Wib Hukum
Kasus SPPD Fiktif Dinsos Bengkalis Jalan di Tempat, Belum Ada Tersangka
Senin, 15 September 2025 - 11:07:07 Wib Hukum