Iniriau.com, PEKANBARU - Polsek Bukit Raya meringkus seorang pria inisial A di jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Pria ini ditangkap lantaran tertangkap kamera CCTV melakukan pencurian satu unit televisi.
Menurut Kepala Unit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Dodi Vivino, pria tersebut mencuri di sebuah rumah di Jalan Garuda Ujung, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru
Aksinya baru diketahui pemilik rumah sekitar pukul 05.00 WIB pagi. Saat itu sang pemilik rumah bangun tidur dan melihat pintu depan dalam keadaan terbuka. Selain itu beberapa barang telah hilang.
" Pelaku mengondol 10 karung beras seberat 10 kilogram, TV Sharp berukuran 32 inchi, dan sebuah telepon genggam." ucap Dodi, Sabtu (8/1/2022).
Pelaku A tidak sendiri melancarkan aksinya. Dia melakukan kejahatannya bersama dua orang temannya. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan hukuman paling lama tujuh tahun penjara.**
Ketahuan Curi TV dan 10 Karung Beras, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi
Redaksi
Sabtu, 08 Januari 2022 - 15:07:09 WIB
Ilustrasi - internet
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Dua WBP Lapas Bengkalis Bebas usai Terima Remisi Natal 2025
Kamis, 25 Desember 2025 - 20:59:20 Wib Hukum
Jauh dari Tuntutan, Kompeng Cs Dijatuhi Hukuman 2–2,5 Tahun Penjara
Kamis, 25 Desember 2025 - 19:40:00 Wib Hukum
Cekcok soal Mobil Berujung Viral, Polresta Pekanbaru Periksa Pihak Terlibat
Kamis, 25 Desember 2025 - 18:52:00 Wib Hukum
Gasak Motor Peziarah di TPU, Pria 30 Tahun Ditangkap Polsek Tualang
Kamis, 25 Desember 2025 - 08:39:44 Wib Hukum
