iniriau.com, KAMPAR- Akibat melakukan penganiayaan, seorang pria di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar diamankan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu. Pelaku RA (36) warga, Jalan Sekolah Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, ditangkap Sabtu (8/1/2022).
Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos mengatakan, penangkapan RA atas laporan Saprianto (31). Korban mengaku dianiaya dengan cara dipukul oleh tersangka RA pada Sabtu siang (8/1/2022),
Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 10.30 WIB, pelaku RA datang ke tempat kerja korban yang berada di work shop GRC Jalan Sekolah Dusun II Keramat Sakti Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu, Kampar. Pelaku datang dalam keadaan emosi.
Tiba-tiba pelaku RA mengambil sebuah besi Holo yang kemudian dipukulkan ke arah kepala korban. Beruntung korban langsung menangkis dengan tangan kirinya.
Namun akibatnya korban mengalami patah tulang pada tangan kiri, karena menangkis pukulan besi Holo yang dilakukan oleh pelaku.
" Tidak terima atas kejadian tersebut korban tidak terima lalu melapor ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya." Ujar Kompol Rusyandi, Minggu, (9/1/2022).
Kemudian dikerahkan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu untuk melakukan penyelidikan untuk mengusut kejadian tersebut.
Penyidik kemudian memanggil saksi-saksi dan mendapatkan bukti permulaan yang cukup. Kemudian Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penangkapan terhadap pelaku RA.
"Dari hasil Intrograsi pelaku RA mengakui telah melakukan penganiaayaan terhadap korban menggunakan sebuah besi Holo yang mengakibatkan tangan kiri korban mengalami patah tulang." Imbuh Kapolsek Siak Hulu ini.
Kini pelaku RA telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.**