Kemenkumham Riau Deportasi Seorang WN Nigeria ke Malaysia

Kemenkumham Riau Deportasi Seorang WN Nigeria ke Malaysia
Ilustrasi-internet

iniriau.com, RIAU - Seorang warga Nigeria dideportai oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau Pujo Harinto ke  Malaysia.

Pria asal Nigeria bernama Anok Wuru ini sebelumnya ditangkap oleh petugas imigrasi Kelas III Non-TPI Kerinci. Ia ditangkap karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian saat diperiksa.Pria itu melanggar Pasal 71 huruf (b), UU No. 62 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Anok Wuru, diberangkatkan Kamis, (6/1/2022), tujuan Pekanbaru-Jakarta dengan negara tujuan Malaysia,mengunakan pesawat," kata Pujo Harinto di Pekanbaru, Selasa, 11 Januari.

Setelah pendeportasian ini,  jumlah orang asing yang ditahan di rumah detensi, di bawah pengawasan Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru yang difasilitasi International Organization for Migration (IOM) menjadi 904 orang.
Sementara Immigratoir (pelanggar ketentuan imigrasi)  difasilitasi oleh Rudenim Pekanbaru 10 orang. Selanjutnya terdapat pengungsi mandiri satu orang tidak difasilitasi oleh IOM, sehingga total pengungsi 915 orang.**

Berita Lainnya

Index