iniriau.com,PEKANBARU- Setelah resmi diserahkan kepemilikan lahan pasar Cik Puan pada Pemko Pekanbaru, hingga kini belum ada tanda-tanda tentang kelanjutan pembangunan pasar tersebut.
Menurut Wali Kota Pekanbaru Firdaus, pihaknya masih menggesa dokumen legalitas lahan di Pasar Cik Puan.
"Saat ini kita memprioritaskan proses legalitas di BPN untuk menerbitkan sertifikat. Setelah itu baru akan dibahas kelanjutan pembangunannya," terang Wali Kota Pekanbaru, beberapa waktu lalu.
Proses penyerahan aset Pasar Cik Puan sudah berlangsung. Namun saat ini pemerintah kota hanya mengurus dokumen sebagai legalitas lahan tersebut.
"Untuk Legal dalam administrasi pemerintah sudah, gubernur sudah menyerahkan kepada Walikota. Tapi secara hukum pertanahan belum ada, maka kita proses dokumennya," ujarnya.
Firdaus mengaku pemerintah kota menyambut baik penyerahan aset dari Pemerintah Provinsi Riau ini. Sementara mengenai kelanjutan pembangunan, masih ada dua opsi. Apakah akan diserahkan pada pihak ketiga atau dari APBD
"Keuntungan dikelola oleh swasta yakni tidak membebani keuangan daerah." Imbuh Firdaus.
Firdaus mengaku pemerintah mempertimbangkan swasta untuk kelanjutan pembangunan pasar ini, karena tidak membebani APBD. Apalagi bangunan pasar ini sudah lama terbengkalai.
"Apalagi proses pembangunan pasar itu masih berlanjut. Nantinya kita juga berencana diperluas lagi bangunan pasar ini," tutupnya.**