iniriau.com, PEKANBARU- Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kembali diringkus Polsek Bukit Raya. Pelaku Joni Suriyanto (39) warga Jalan Belimbing Kecamatan Marpoyan Damai, ditangkap karena melakukan pencurian dengan cara membongkar rumah di Jalan Tuanku Tambusai. Tepatnya toko Dian Kacamata, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai, Ahad (9/1/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kapolsek Bukit Raya, AKP Achda Feri melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, pencurian dengan cara bongkar rumah ini diketahui, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban Dhoni (44) diberitahu oleh Rizki Fadriansyah bahwa televisi merek Panasonic 40 inc dilantai 2 toko sudah tidak ada. Korban dan Rizki kemudian mengecek rekaman CCTV yang berada didalam toko.
" Dari rekaman CCTV ini terlihat pelaku memanjat pintu pagar besi dibelakang toko yang tidak terkunci. Kemudian pelaku mengambil televisi dengan melewati pintu belakang dan memanjat tembok pagar samping toko." Ujar Dodi Vivino, Rabu (12/1/2022).
Kemudian korban mendatangi Polsek Bukit Raya untuk membuat laporan berharap pelaku segera ditangkap. Kini pelaku JS sudah diamankan di Polsek Bukit Raya untuk proses lebih lajut. Data yang terangkum dari kepolisian kejadian
Pelaku terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 4 tahun penjara.**