Iniriau.com, KAMPAR - Dua orang pelaku judi song inisial AF (38) warga Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja dan SU (37) warga Desa Kepau Jaya Kecamatan Siak Hulu ditangkap Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja. Mereka diamankan setelah kedapatan melakukan judi song di sebuah pondok dalam kebun sawit di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja, pada Jumat (14/1/2022).
Kapolsek Perhentian Raja Ipda Fauzi Surya Chandra mengatakan, penangkapan pelaku judi song ini bermula, saat anggota unit Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat. Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 23.00 wib. Dimana di sebuah pondok dalam kebun sawit di Desa Pantai Raja dijadikan tempat permainan judi. Saat tim dari Polsek Perhentian Raja mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Jumat pukul 00:30 WIB dini hari, ditemukan beberapa orang yang sedang asik bermain judi.
" Kami berhasil menangkap dua pelaku judi. Sedangkan tiga orang lagi berhasil kabur. Namun identitasnya sudah diketahui." Ujar Ipda Fauzi, Jumat (14/1/2022).
Kedua pelaku judi tersebut langsung diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Perhentian Raja untuk penyidikan lebih lanjut. Selain pelaku polisi juga menyita 1 set kartu remi dan uang tunai Rp 276.000 yang digunakan sebagai taruhan untuk barang bukti. Pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**