Iniriau.com, PASIR PANGARAIAN - Seorang lelaki paruh baya harus meringkuk di sel tahanan Polsek Tambusai akibat menjualkan sapi curian di media sosial. Pria malang ini adalah inisial GS alias Calik (54), warga Dusun Pawan Hulu Desa Rambah Tengah Hulu (RTH) Kecamatan Rambah Rokan Hulu.
Paur Humas Polres Rokan Hulu Aipda Mardiono mengatakan, lelaki itu terpaksa mendekam karena diduga terlibat dalam pencurian seekor sapi pada Sabtu (15/1/2022) lalu. Penangkapan GS berawal dari laporan pemilik sapi berinisial YS, Jumat (14/1/2022). YS kaget saat melihat sapinya di kandang miliknya berkurang enam ekor. YS pun berusaha mencari, dan tiga ekor sapi kembali pulang ke kandang. Namun tiga sapinya yang lain hilang.
"Atas kehilangannya itu, YS kemudian melapor ke Polsek Tambusai untuk meminta bantuan karena tiga ekor sapinya itu tak berhasil dia temukan." Ujar Aipda Mardiono.
Selanjutnya tim dari Polsek Tambusai langsung melakukan penyelidikan dan pencarian. Saat melakukan penyelidikan, petugas melihat akun Facebook atas nama BOS Muda menawarkan sapi untuk dijual. Sapi tersebut mirip dengan sapi YS yang hilang. Petugas langsung turun ke sebuah lokasi di Dusun Pawan Desa Rambah Tengah Hulu Kecamatan Rambah, ke lahan milik pelaku dan menahan pelaku GS. Dari hasil interogasi, GS mengaku sapi tersebut milik seseorang berinisial SU yang menitipkan sapi itu pada pelaku. Dimana GS akan mendapatkan imbalan Rp 5 juta jika berhasil menjualkannya dengan kisaran harga Rp27,5 juta per ekor. Pelaku GS berhasil menjualkan sapi curian tersebut, dan mengirimkan uang pada SU melalui rekening BRI dengan nama Br Hutabarat.
" Atas perbuatannya GS dan SU sudah diamankan di Mapolsek Tambusai untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 jo Pasal 56 KUH Pidana dengan ancaman kurungan penjara." Tutup Mardiono.**