Iniriau.com, PEKANBARU - Jaringan narkoba internasional kembali diungkapkan Direktorat Narkoba Polda Riau. Sebanyak 11 jaringan narkoba jenis sabu asal Malaysia diamankan polisi Jumat (14/1/2022).
Kapolda Riau, Irjen M Iqbal mengatakan 11 pelaku narkoba tersebut diamankan di lima lokasi yang berbeda. Selain pelaku, Polda Riau juga mengamankan 80 Kg sabu yang dikemas dalam 80 paket.
" Jadi 11 pelaku narkoba jaringan internasional ini diringkus tim yang dipimpin AKBP Hardian Pratama ini di lima lokasi yang tersebar di kota Dumai dan Pekanbaru." Ujar Kapolda Riau Kamis (20/1/2022).
Meski telah berhasil meringkus 11 terduga pelaku narkoba jaringan internasional, namun Iqbal mengatakan tim memastikan pihaknya terus memburu pelaku yang terlibat dalam jaringan tersebut.
" Kita akan terus memburu pelaku narkoba jaringan internasional ini. Tim tak akan berhenti di sini. Bahkan saat ini tim sedang bekerja mengejar beberapa dugaan yang masuk dalam jaringan ini, termasuk bandar besarnya yang telah kita kantongi identitasnya, ," tegas Iqbal.
Tingginya kasus narkoba di Riau disebabkan wilayah perairan Provinsi Riau menjadi salah satu akses peredaran gelap narkoba. Terutama untuk Bengkalis, Pulau Rupat dan sekitarnya. Namun Iqbal mengaku akan kejar dan bertindak tegas pada pelaku narkoba yang merusak generasi bangsa.
" Kita akan kejar, kita akan hajar dan tindakan kami tegas pada mereka yang melakukan peredaran narkoba," katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana Hukuman Mati, pidana Seumur Hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.**