11 Kurir Sabu Jaringan Internasional Dijanjikan Uang Rp 15 Juta

11 Kurir Sabu Jaringan Internasional Dijanjikan Uang Rp 15 Juta
Konferensi pers Polda Riau kasus pengungkapan jaringan peredaran 80 kg sabu-sabu (foto: istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Direktorat Reserse Polda Riau berhasil mengungkap 11 kurir sabu jaringan internasional. Dimana dalam pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan  narkotika jenis sabu 80 kg. Setelah diselidiki, terungkap jika jaringan sabu yang dikirim dari Malaysia ini dikendalikan oleh  IL, yang merupakan warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Bengkalis. Dimana IL diminta oleh bandar sabu yang merupakan warna negara Malaysia ini mencari kurir.

" Jadi napi lapas Bengkalis IL dikinta bandar sabu Malaysia untuk mencari kurir. Mereka Rp 15 juta jika barang haram berhasil dikirim ketujuan." Kata Direktur Reserse Kriminal Polda Riau, Kombes Yos Guntur Yudi yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Kamis (20/1/2022) siang.

Kemudian IL berhasil mendapatkan  kurir dari pulau Jawa. Dari Surabaya, Jawa Timur berinisial MSR (19), Kurir Jawa Barat RE (30) dan RP (28), lalu kurir Bandung WN (19). Selian dari Jawa juga terdapar dari Pekanbaru. Yaitu kurir  S (31), PD (22), I (44), K (27) mereka ini kurir di Pekanbaru yang menjemput narkoba ke Perairan Selat Melaka. Dan pelaku EA  (45) sebagai pengendali penggerak kurir laut dan berhubungan langsung dengan Malaysia. Saat ini 11 kurir sabu tersebut sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 112 Jo 114 Undang-Undang RI No35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. **

Berita Lainnya

Index