Kena Denda, Kontraktor Harus Tuntaskan Proyek IPAL Hingga Akhir Januari

Kena Denda, Kontraktor Harus Tuntaskan Proyek IPAL Hingga Akhir Januari
Pengerjaan proyek IPAL di Sukajadi Pekanbaru - internet

iniriau.com,PEKANBARU - Pengerjaan proyek pipa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), tak kunjung tuntas. Bahkan kini dua kontraktor yang mengerjakan proyek pipa Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), yaitu PT Wijaya Karya (WiKA) dan PT. Hutama Karya (HK), telah dikenai denda akibat keterlambatan pekerjaan.

Kepala Dinas PUPR Pekanbaru Indra Pomi Nasution mengatakan,karena tak selesai dari target akhir tahun lalu, kedua kontraktor telah didenda. Kontraktor, PT WiKA dan PT HK, diberi waktu 50 hari kalender untuk perpanjangan pekerjaan dari putus kontrak. Untuk itu pembangunan IPAL harus selesai sampai akhir Januari 2022 ini. Indra mengaku, dua kontraktor, PT. WiKA dan PT. HK sudah dipanggil dalam rapat Local Project Management Unit (LPMU).

"Pengerjaan proyek IPAL di Kecamatan Sukajadi harus selesai akhir Januari ini. Kami sudah memanggil kontraktor untuk menyampaikannya, dan mereka menyanggupinya," kata Indra, Kamis (20/1).

Namun menurut Indra, banyak faktor yang mempengaruhi keterlambatan proyek IPAL di Kecamatan Sukajadi. Diantaranya ada pipa PDAM berdiameter 60 sentimeter yang kalau bergoyang sedikit, maka akan pecah. Pipa ini dibangun sejak tahun
1973.

" Hal ini menghambat pengaspalan. Sehingga,  jika masih terjadi penurunan lubang saluran, jalan yang dibangun IPAL tak bisa mereka aspal." Imbuh Indra.

Titik ini berada di Jalan Mangga dan Jalan Rajawali sehingga agak lambat penanganannya, akibat keberadaan pipa PDAM berdiameter 60 sentimeter tersebut.Untuk itu, kontraktor perlu melakukan penguatan dan pergantian pipa.

"Kendalanya, mereka tak bisa memprediksi masalah yang muncul di lapangan. Itulah yang menyebabkan adanya addendum (perubahan kontrak kerja)," tutup Indra Pomi.**

Berita Lainnya

Index