Modus Memijat, Pelaku Curat Bawa Kabur Emas Warga Siak Hulu

Modus Memijat, Pelaku Curat Bawa Kabur Emas Warga Siak Hulu
Ilustrasi-internet

iniriau.com, KAMPAR - Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan ditangkap Polsek Siak Hulu, di Jl. Perumahan Gading Marpoyan Blok C2 No. 08 Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar.

Tersangka yaitu AM (49), warga Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar ditangkap Hari Sabtu (08/01/2022).

Kapolsek Siak Hulu Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, S.Sos mengatakan, peristiwa ini berawal Sabtu (08/01/2022) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu Susanto (Korban) berjumpa dengan pelaku. Saat itu pelaku mengatakan bisa mengobati penyakit strok yang dialami Susanto.

Pelaku mengobati Susanto dengan cara memijat tubuh korban. Tetapi sebelum pelaku memijit korban, meminta untuk menyediakan emas asli agar direndam di dalam air dan airnya digunakan buat memijit.

" Karena korban terbujuk rayu pelaku, korban lantas menyerahkan 1  gelang emas kepada pelaku untuk dimasukkan ke dalam wadah yang berisikan air." Ujar Rusyandy, Jumat (21/1/2022).

Pada saat pelaku memijat Susanto dan saat istri korban lengah  pelaku langsung memasukkan gelang tersebut ke dalam kantong celananya. Kemudian dan  menutup wadah tempat emas tadi dengan menggunakan tutup serta dibungkus dengan serbet. Selanjutnya ia berpesan dan  kepada Susanto agar tidak  membukanya sampai pelaku datang 3 hari lagi untuk memijat.

Keesokan harinya korban merasa curiga dan mengecek wadah tersebut ternyata gelang emas milik korban tidak ada. Setelah dilakukan pengecekan rekaman cctv maka terlihat pelaku pada saat memijat memasukkan gelang emas ke kantong celananya, atas kejadian ini korban melaporkan ke Polsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut.

Kemudian Pihak Polsek Siak Hulu, menurunkan tim  penyelidikan Rabu (19/01/2022), sekitar pukul 23.00 WIB, didapat informasi bahwa tersangka AM berada dirumahnya di Desa Tarai bangun Kecamatan  Tambang.

"Mendapat informasi tersebut tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di rumahnya. Tersangka langsung dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut." Imbuh Rusyandy.

Dari tangan tersangka pihak Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 buah gelang emas serta rekaman CCTV kejadian dan barang bukti lainnya. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUH.Pidana, dengan kurungan maksimal 5 tahun.**

 

Berita Lainnya

Index