iniriau.com, PEKANBARU- Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) diringkus Polsek Senapelan. Tersangka RA (26) ditangkap aparat setelah melakukan pencurian pagar besi milik warga, Jumat (17/12/2021). Dimana RA mencuri pagar warga di Jalan Kulim Gang Pesona, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru, bersama rekannya B yang kini jadi DPO.
Menurut Kapolsek Senapelan, Kompol Arry Prasetyo, RA dan rekannya B nekat melakukan aksi pencurian pagar warga di siang bolong. Bahkan aksinya ini terekam kamera CCTV.
"Dua pelaku curat ini tergokong nekat. Karena melakukan pencurian pagar milik warga oada diang hari, tepatnya Jumat (17/12/2021) lalu, sekitar pukul 10.30 WIB, Kompol Arry Prasetyo, Sabtu (22/1/2022).
Pencurian ini diketahui setelah anak pemilik rumah inisial FZ (17) pulang ke rumahnya setelah berbelanja. Dimana ia melihat kondisi rumah sudah tidak berpagar lagi.
" Setelah dicek di rekaman CCTV, ia melihat ada dua orang melakukan pencurian pagar. Kemudian FZ langsung melaporkan kepada orangtuanya, dan membuat laporan ke Polisi." Imbuh Arry.
Setelah penyelidikan, Polsek Payung Sekaki berhasil menangkap satu dari dua pelaku. Pelaku yang berhasil ditangkap yaitu RA (26) yang diamankan di Jalan Durian, Kelurahan Labuh Baruh Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kamis, (20/1/2022).
"RA mengakui telah melakukan curat di rumah korban. Sementara satu pelaku lainnya B kita tetapkan sebagai DPO," kata Arry Prasetyo.
Polisi juga melakukan tes urine pada pelaku, dan hasilnya RA positif mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Pelaku RA terjerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman diatas 4 tahun penjara.**