iniriau.com, KAMPAR- Tiga pelaku narkoba diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar. Mereka adalah EF (35), OT (27) dan WP (22). Ketiga Pelaku yang merupakan warga Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ditangkap aparat Kamis (20/01/2022).
Kapolres Kampar melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan penangkapan tiga pelaku narkoba ini diringkus berawal Kamis (20/01/2022) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan serta transaksi narkotika jenis shabu di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu.
"Setelah melakukan menyelidikan, tim mengamankan 3 orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba, yaitu EF (35) , OT (27) dan WP (22)." Ujar Daren Maysar, Sabtu (22/1/2022).
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dari tersangka 3 paket diduga sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening. Dimana barang haram itu dimasukkan ke dalam Kotak rokok Gudang Garam Surya.
Saat diinterogasi, tersangka EF dan WP mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut adalah miliknya yang dia peroleh dari pelaku OT.Sementara OT mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang di Rumbai Pesisir (Kampung Terandam), Pekanbaru
Bersama pelaku turut diamankan barang bukti 3 paket diduga Narkotika jenis Sabu seberat 0.49 Gram, 3 unit Hp merk oppo, Realme dan uang tunai sejumlah Rp. 100.000 serta barang bukti lainnya. Dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Met amphetamine.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**