Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Padang Merbau, 13 Paket Sabu Disita

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di  Padang Merbau, 13 Paket Sabu Disita
Pengedar Narkoba di Padang Merbau, (Istimewa)

Iniriau.com, KAMPAR - Seorang pengedar narkoba jenis sabu berhasil diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar. Pelaku inisial SU alias HE (41) ditangkap di Dusun Padang Merbau Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, pada Minggu (23/1/2022) siang.

Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan,  pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (23/1/2022) sekitar pukul 14.30 Wib. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin oleh Kbo Narkoba Iptu Edi Candra SH melakukan penyelidikan terkait maraknya penyalahgunaan narkoba  di Dusun Padang Merbau Desa Koto Perambahan Kecamatan Kampa, Kampar. Dari hasil penyelidikan, Tim mengamankan seorang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba yaitu SU alias HE.

" Saat pengeledahan kami menyita 13 paket diduga narkotika jenis sabu dari warga Dusun Padang Merbau Desa Koto Perambahan Kecamaran Kampa Kabupaten Kampar ini." Ujar AKP Daren Maysar, Senin (24/1/2022).

Selain sabu dalam penggeledahan yang didampingi  aparat desa setempat ini, polisi juga satu unit Hp Nokia, uang tunai Sebesar Rp. 550.000 hasil penjualan, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Street Warna Hitam yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya. Tersangka mengakui bahwa 13 paket sabu itu miliknya dan diperolehnga  dari seseorang di Kampung Dalam Kota Pekanbaru. 

" Saat ini  tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut."Imbuh Maysar.

 Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.**

Berita Lainnya

Index