Dekan FISIP UNRI Nonaktif Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual

Dekan FISIP UNRI Nonaktif Jalani Sidang Perdana Kasus Pelecehan Seksual
Syafri Harto akan menjalani sidang perdana (Istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Setelah penyidik Ditreskrimum Polda Riau melimpahkan berkas dan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa ke Kejaksaan, pelaku yang Dekan FISIP Universitas Riau (Unri) nonaktif, Syafri Harto langsung ditahan pihak kejaksaan, Senin 17 Januari 2022, pukul 10.00. Selanjutnya hari ini, Selesa tersangka kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswa, Syafri Harto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Menurut Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Marvel Syafri Harto akan menjalani sidang perdana Selasa (25/1/2022). Dimana agenda sidang perdana di Pengadilan negeri itu yakni pembacaan surat dakwaan kepada Syafri Harto.

"  Nanti dalam sidang Jaksa Penuntut Umum akan membacakan dakwaan," ujarnya.

Selain itu, menurut Marvel, majelis hakim telah mengeluarkan penetapan terkait status penahanan terhadap Syafri Harto, selama 30 hari ke depan.

" Penetapan status penahanan juga sudah dikeluarkan oleh majelis hakim, hingga 16 Februari mendatang." Imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Dekan FISIP Unri nonaktif Syafri Harto resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin 17 Januari 2022. Bahkan,Syafri Harto melalui tim kuasa hukumnya juga sudah sempat mencoba mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Tapi permohonan itu ditolak oleh JPU.**

Berita Lainnya

Index