Iniriau.com, PEKANBARU - Seorang wanita yang diduga melakukan penipuan ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tampan Pekanbaru. Wanita inidial RS (41) ini ditangkap karena dilaporkan menjadi calo untuk masuk Polri dengan kerugian korban mencapai Rp 150 juta.
Menurut Kapolsek Tampan, Kompol I Komang Aswatama, aksi penipuan ini bermula saat RS mendatangi korban MFR (20) yang saat itu tidak lolos seleksi masuk polisi, bulan Mei 2021 lalu. Pelaku RS kemudian menawarkan pada orang tua korban jasa membantu anaknya lolos jadi anggota polisi melalui jalur sisipan. Namun, korban harus membayar Rp 150 juta. Ia menjamin setelah membayar Rp 150 juta, MFR akan berangkat mengikuti pendidikan Tamtama Brimob, pada Agustus 2021.
" Namun, setelah bulan agustus 2021 anak korban tidak juga dipanggil untuk berangkat pendidikan dan tidak jadi anggota Polri." Ujar Kompol I Komang Aswatama, Rabu (25/1/2022). Merasa tertipu, korban membuat laporan ke Mapolsek Tampan. Kemudian tim Polsek Tampan melakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi.
" Setelah penyelidikan diketahui pelaku berada di rumahnya Jalan Garuda Sakti. Tim Opsnal langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap RS pada Minggu (23/1)," jelas Komang. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan membenarkan.
" Tersangka juga mengakui telah menerima uang dari korban secara bertahap melalui via transfer sebanyak Rp. 40.000.000 ( Empat Puluh Juta Rupiah) ke Rek An. Rita Susanti dan serta uang tunai sebesar Rp.22.000.000 (Dua Puluh Dua Juta Rupiah)," ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut kini tersangka dikenakan Pasal Pasal 378 dan atau pasal 372 KUH-Pidana (penipuan dan atau Penggelapan).**