MANDAU, - Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau meringkus Nw alias Iwan (30) honorer bagian kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, karena diduga mengantongi shabu.
Informasi dari Paur Humas Polres Bengkalis, Ipda Zulkifli, Minggu (1/10/17) menyebutkan, Iwan ditangkap, Sabtu (30/9/17) siang sekitar pukul 13.00 WIB, di rumahnya di Jalan Kayangan, Gang Geso Rt 05 Rw 15, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Saat digeledah, dikantong belakang celana tersangka ditemukan lima paket shabu, yang disembunyikan dalam kotak rokok U mild. Selain itu, polisi juga mengamankan satu buah Hp merek Nokia milik Iwan. Dan uang Rp 536.000,-.
Tertangkapnya Iwan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau, Sabtu siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Tim Opsnal menduga bahwa Iwan adalah bandar shabu di daerah Jalan Kayangan, Gang Geso Rt 05 Rw 15 Kelurahan Air Jamban.
Setelah diintai sekitar tiga jam, Tim Opsnal bergerak kerumah Iwan dan menangkap Iwan.
Saat digeledah, ditemukan 5 paket diduga Narkotika jenis shabu dalam kotak rokok U mild yang disimpan dikantong belakang celana tersangka.
Selain itu, polisi juga menjadikan uang Rp536 ribu yang ada dikantong tersangka sebagai barang bukti. Karena menurut tersangka uang tersebut adalah hasil penjualan shabu.
Kepada Tim Opsnal, tersangka Iwan mengakui bahwa shabu tersebut diperolehanya dari temannya bernama Viktor (DPO).
Berdasarkan barang bukti tersebut, Tim Opsnal membawa tersangka ke Mapolsek Mandau guna proses hukum lebih lanjut. (Rudi)
Polsek Mandau Ringkus Bandar Shabu Jalan Kayangan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Tersangka Iwan, Nw alias Iwan (30) honorer bagian kebersihan Dinas Lingkungan Hidup, diduga mengantongi shabu..
Pilihan Redaksi
IndexBekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Semarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum
Eks Sekwan DPRD Riau Resmi Dieksekusi ke Rutan Usai Putusan MA
Rabu, 10 September 2025 - 21:28:00 Wib Hukum
Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Amankan Dua Calya Curian
Rabu, 10 September 2025 - 08:10:09 Wib Hukum