Berusaha Kabur, Pelaku Pembunuhan Nenek di Kampar Ditembak Polisi

Berusaha Kabur, Pelaku Pembunuhan Nenek di Kampar Ditembak Polisi
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, KAMPAR -  Pelaku pembunuhan dan perampokan wanita tua di di Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara pada Senin sore (24/01/2022), terungkap. Pelaku tak lain adalah tetangga korban sendiri yang merampok perhiasan korban bernama Muzdalifah berusia 79 tahun.

Kapolres Kampar diwakili Waka Polres Kompol Rachmad Muchamad Salihi SIK, MH, mengatakan, setelah melakuka olah TKP,  diduga kuat nenek yang tewas ini merupakan korban yang diduga kuat dilakukan oleh orang yang dikenalnya. Untuk itu Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH perintahkan Kasat Reskrim untuk pimpin Tim Opsnal (Tim Macan Polres Kampar) lakukan penyelidikan terhadap pelaku dan memburunya. Tim berhasil mengidentifikasi terduga pelakunya yaitu AZ alias AIDIL (40) warga Padang Terap Desa Muara Jalai Kecamatan Kampar Utara yang tak lain adalah tetangga korban.

" Diketahui terduga pelaku ini sedang berada di Kota Pekanbaru." Ujar Kompol Rachmad, Rabu (26/1/2022).

 Tim langsung berangkat ke Pekanbaru untuk memburu pelaku pembunuhan dan perampokan tersebut.  Selasa pagi (25/01/2022) sekitar pukul 05.30 WIB, tersangka AZ alias AIDIL berhasil ditangkap saat berada di salahsatu Hotel di wilayah Panam Kota Pekanbaru.

" Namun saat disuruh petugas mencari barang bukti berupa sejumlah perhiasan emas dan uang yang dirampoknya dari korban,  AZ mencoba melarikan diri. Sehingga  petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan dengan menembak bagian kakinya." Imbuh Rachmad.

Setelah mendapatkan penanganan medis, pelaku  dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku mengaku nekat melakukan Perampokan dan pembunuhan lantaran sakit hati dengan perkataan korban. Selain itu juga pelaku butuh uang untuk membayar hutang oada rentenir. Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 2 juta yang merupakan sisa hasil penjualan emas,  kunci rumah korban, satu gelang emas, 2  Cincin Emas dan 1 Unit mobil Avanza warna silver yang digunakan pelaku.

" Pelaku akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," ungkapnya.**

Berita Lainnya

Index