Iniriau.com, KAMPAR - Seorang pengedar sabu di Desa Sukaramai Kecamatan Tapung Hulu, Minggu dinihari (30/1/2022) sekitar pukul 00.30 WIB diamanakan tim Polsek Tapung Hulu. Pelaku inisial SD alias UY (44) warga Desa Suka Ramai Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar ditangkap bersama barang bukti berupa 8 paket diduga narkotika jenis sabu.
Kapolsek Tapung Hulu AKP Eramaifo SH mengatakan, penangkapan ini berawal Minggu (30/01/2022) sekitar jam 00.11 WIB saat itu tim Polsek Tapung Hulu mendapat informasi dari masyarakat maraknya transaksi dan pesta narkoba di sebuah rumah di Desa Sukaramai. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hulu AKP Eramaifo, SH perintahkan unit Reskrim Polsek Tapung Hulu mendatangi lokasi untuk melakukan penyidikan. Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mengetahui pelaku ada di rumahnya dan langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di dalam rumahnya.
" Saat dilakukan pengeledahan yang didampingi aparat desa di temukan 8 paket plastik bening berisi sabu serta barang bukti lainnya. Saat diinterogasi SD alias UY mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya dan didapat dari sesorang yang tidak kenal nama di Pekanbaru." Ujar AKP Eramaifo, Minggu (30/1/2022).
Bahkan saat dilakukan pengecekan urine tersangka hasilnya positif Metamphetamine. Saat ini barang bukti berupa sabu 5.37 Gram sudah diamankan petugas. Selain itu polisi juga menyita 2 botol salap kosong tempat penyimpanan sabu dan bungkusan plastik bening, 1 sendok dari pipet, 1 mancis warna ungu,10 bungkusan plastik bening kosong, 1 lembar uang pecahan seratus ribu, dan satu unit HP android merk Oppo berwarna biru dongker. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses sesuai dengan Hukum yang berlaku.
" Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," tutupnya.**