iniriau.com, PELALAWAN - Entah apa yang ada dibenak pasangan suami isteri inisial P (43) dan istrinya NG (42). Pasangan suami istri ini diduga tega melakukan pencabulan terhadap anak yatim piatu yang masih dibawah umur yaitu usia 16 tahun.
Kasat Reskrim, AKP Nardy Masry Marbun SH, mengatakan, awalnya peristiwa ini terjadi 11 Oktober 2021 di komplek perusahaan swasta di Kecamatan Bandar Petalangan, Pelalawan, Riau. Korbannya merupakan kerabat dekat dari NG adalah keponakannya, berstatus yatim piatu.
Pencabulan pertama terjadi saat bibi kandungnya tidak ada dirumah. Korban kembali menjadi pelampiasan nafsu suami bibinya 14 Oktober dan tanggal 18 November saat istrinya tidur.
Namun belakangan NG istri pelaku mulai curiga pada duaminya P. Namun pelaku berkilah. Untuk memancing NG mengajak korban menyaksikannya berhubungan dengan P. Parahnya korban diminta bugil oleh pelaku, dan dibiarkan oleh bibinya.
" Setelah puas dengan isterinya, pelaku kemudian menggerayangi korban. Merasa mendapat restu istrinya, pelaku semakin leluasa mencabuli korban,” terang Nardy.
Tidak tahan, akhirnya korban melaporkan pencabulan yang dialaminya pada kerabatnya yang lain. Korban kemudian melapor ke Polres Pelalawan.
“Tim Polres Pelalawan turun, dan setelah cukup bukti kedua pelaku P dan istrinya NG diamankan Selasa (25/1/2022) kemarin,” jelas Nardy.
Kedua pelaku dengan Pasal 81 ayat (2) junto pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 55 ayat (1) junto Pasal 56 ayat (1,2) KUHPidana.**