Iniriau.com, KAMPAR - Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang, Kampar Senin malam (31/1/2022) sekitar pukul 23.20 WIB ditangkap Tim Ojoloyo Satresnarkoba Polres Kampar. Wanita dengan inisial DI alias D (26) warga Desa Tambang Kecamatan Tambang ini ditangkap karena diduga pengedar narkoba jenis sabu.
Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal Senin malam (31/1/2022) sekitar pukul 23.20 wib. Saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar dipimpin oleh Kbo Narkoba Iptu Edi Candra, SH melakukan pengembangan kasus FF sebelumnya. Dimana saat di intrograsi pelaku FF mengakui bahwa dirinya ada menyerahkan Narkotika Jenis sabu kepada DI alias D.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kampar langsung melakukan penyelidikan. Kemudian tim di melakukan penangkapan terhadap seorang Perempuan yang di curigai yaitu DI alias D dirumahnya tepatnya di Desa Balam Jaya Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.
" Saat penggeledahan di rumahnya yang didampingi aparat setempat ditemukanlah 9 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik putih bening didalam plastik kresek warna hitam." Ujar Daren Maysar, Kamis (3/2/2022).
Saat diinterogasi, tersangka DI yang merupakan ibu rumah tangga ini mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari F. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari pelaku ditemukan barang bukti 9 Paket diduga Narkotika Jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening seberat Bruto 31.66 gram. Selian itu 1 unit timbangan digital, 2 unit Hp merek Vivo dan Samsung yang di gunakan pelaku serta barang bukti lainnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009.Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun.**