Temuan Disperindag Pekanbaru, Pedagang Masih Jual Minyak Goreng Diatas HET

Temuan Disperindag Pekanbaru, Pedagang Masih Jual Minyak Goreng Diatas HET
Minyak goreng - (foto: internet)

Iniriau.com, PEKANBARU - Meski pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng, namun di lapangan masih tetap ada yang menjual diatas HET yang ditetapkan pemerintah. Bahkan hal ini diakui oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru. 

Kepala Disperindag Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, pihaknya memantau penerapan kebijakan pemerintah terkait harga minyak goreng. Sebab, Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET). Namun Ingot mengaku masih menemukan pedagang yang menjual minyak goreng tidak sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

"Kami sudah melakukan pemantauan. Dan kami menemukan kebijakan ini tidak seluruhnya diterapkan saat ini," kata  Ingot Ahmad Hutasuhut, Kamis (3/2).

Menurut Ingot, HET minyak goreng yang disalurkan ke distributor-distributor tertentu sudah ditetapkan pemerintah. Dan distributor yang mengambil langsung dari pabrik wajib menjual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.

"Namun masih ada produk lama sebelum ada kebijakan HET ini. Sehingga  pedagang menyesuaikan harga beli," jelas Ingot.

Hal ini banyak ditemukan pada pedagang tradisional yang mayoritas masih harga lama, sebelum adanya kebijakan HET minyak goreng dari Kemendag. Sesuai kebijakan Kemendag, HET minyak goreng curah Rp 11.500 per kilogram. HET minyak goreng kemasan sederhana Rp 13.500 per liter. HET harga minyak goreng kemasan premium Rp 14.000 per liter. Berdasarkan data Disperindag hari ini, harga minyak goreng di pasar tradisional masih menggunakan harga lama. Harga minyak goreng curah Rp 20.000 per kilogram. Minyak goreng kemasan merek Bimoli Rp40.000 per 2 liter. Minyak goreng mereka Fortune Rp 30.000 per 2 liter.**

Berita Lainnya

Index