BANGKINANG, - DPO 10 bulan, SR (52) pelaku kasus cabul yang merupakan kakak ipar dari korban UL (PR 14) berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar, Selasa 3 Oktober 2017 sekira pukul 11.00 wib.
Informasi dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan, SR tega mencabuli adik iparnya yang baru berusia 14 tahun. SR yang menetap dikawasan Desa Binuang Kecamatan Bangkinang ini masuk ke kamar UL lewat jendela dan menggauli secara paksa, sekitar bulan November 2016 lalu, setelah tahu korban melapor kepada pihak Kepolisian 6 Desember 2016. Pelaku langsung melarikan diri.
Penangkapan DPO ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu kalau pelaku telah kembali kerumahnya, atas informasi tersebut anggota Opsnal Polres Kampar segera melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
Akhirnya pada Selasa siang (3/10/2017) sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal dari Reskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku dirumahnya dan membawanya ke Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto, SH membenarkan penangkapan DPO kasus pencabulan ini. "Pelaku sekarang telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (rima)
DPO 10 Bulan, Pelaku Cabul Adik Ipar Ditangkap Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
SR (52) pelaku kasus cabul
Pilihan Redaksi
IndexPuncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
PHR Catat Produksi Cemerlang di Sumur Pinang East-2 Capai 2.648 BOPD
TAF Turun Reses, Warga Sampaikan Masalah Banjir dan Program Rp 100 Juta per RW
Semangat Sumpah Pemuda, KNPI Ajak Pemuda Dukung Pembangunan Daerah
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Bupati Inhu Ade Agus Hartanto Tanggapi Penggeledahan KPK
Kamis, 18 Desember 2025 - 22:47:20 Wib Hukum
KPK Angkut Dua Koper Dokumen usai Geledah Kantor Bupati Inhu
Kamis, 18 Desember 2025 - 21:24:11 Wib Hukum
Kantor Bupati Inhu Digeledah KPK, Brimob Bersenjata Jaga Lokasi
Kamis, 18 Desember 2025 - 19:23:00 Wib Hukum
