BANGKINANG, - DPO 10 bulan, SR (52) pelaku kasus cabul yang merupakan kakak ipar dari korban UL (PR 14) berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar, Selasa 3 Oktober 2017 sekira pukul 11.00 wib.
Informasi dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan, SR tega mencabuli adik iparnya yang baru berusia 14 tahun. SR yang menetap dikawasan Desa Binuang Kecamatan Bangkinang ini masuk ke kamar UL lewat jendela dan menggauli secara paksa, sekitar bulan November 2016 lalu, setelah tahu korban melapor kepada pihak Kepolisian 6 Desember 2016. Pelaku langsung melarikan diri.
Penangkapan DPO ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu kalau pelaku telah kembali kerumahnya, atas informasi tersebut anggota Opsnal Polres Kampar segera melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
Akhirnya pada Selasa siang (3/10/2017) sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal dari Reskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku dirumahnya dan membawanya ke Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto, SH membenarkan penangkapan DPO kasus pencabulan ini. "Pelaku sekarang telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (rima)
DPO 10 Bulan, Pelaku Cabul Adik Ipar Ditangkap Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

SR (52) pelaku kasus cabul
Pilihan Redaksi
IndexBekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Semarakkan HUT ke-24, Demokrat Pekanbaru Gelar Turnamen Voli
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum
Eks Sekwan DPRD Riau Resmi Dieksekusi ke Rutan Usai Putusan MA
Rabu, 10 September 2025 - 21:28:00 Wib Hukum
Polres Rohil Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Amankan Dua Calya Curian
Rabu, 10 September 2025 - 08:10:09 Wib Hukum