BANGKINANG, - DPO 10 bulan, SR (52) pelaku kasus cabul yang merupakan kakak ipar dari korban UL (PR 14) berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar, Selasa 3 Oktober 2017 sekira pukul 11.00 wib.
Informasi dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan, SR tega mencabuli adik iparnya yang baru berusia 14 tahun. SR yang menetap dikawasan Desa Binuang Kecamatan Bangkinang ini masuk ke kamar UL lewat jendela dan menggauli secara paksa, sekitar bulan November 2016 lalu, setelah tahu korban melapor kepada pihak Kepolisian 6 Desember 2016. Pelaku langsung melarikan diri.
Penangkapan DPO ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu kalau pelaku telah kembali kerumahnya, atas informasi tersebut anggota Opsnal Polres Kampar segera melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
Akhirnya pada Selasa siang (3/10/2017) sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal dari Reskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku dirumahnya dan membawanya ke Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto, SH membenarkan penangkapan DPO kasus pencabulan ini. "Pelaku sekarang telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (rima)
DPO 10 Bulan, Pelaku Cabul Adik Ipar Ditangkap Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
SR (52) pelaku kasus cabul
Pilihan Redaksi
IndexRapatkan Barisan, Sekjen DPP Demokrat Hadiri Rakerda Demokrat Riau
Paket Umroh Rp 27,5 Juta, RPW Bakal Berangkatkan Jemaah Perdana dari Riau
Pecah Rekor, UMRI Bakal Gelar Wisuda Selama 2 Hari
FinEXPO 2025, OJK Riau Ajak Masyarakat Melek Finansial
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Keluarga Kecewa, Dua Tersangka Pembunuhan Lisma Donna Kampar Dibebaskan
Senin, 27 Oktober 2025 - 19:20:54 Wib Hukum
Polres Bengkalis Tangkap Dalang Penipuan Parade Bujang Dara
Senin, 27 Oktober 2025 - 13:06:20 Wib Hukum
Dituduh Mencuri, Pemuda 19 Tahun di Pekanbaru Tewas di Tangan Warga
Senin, 27 Oktober 2025 - 11:25:39 Wib Hukum
Polda Riau Sita Aset Rp5,4 Miliar Milik Mak Gadih, Gembong Sabu yang Divonis 17 Tahun
Senin, 27 Oktober 2025 - 07:24:21 Wib Hukum
