BANGKINANG, - DPO 10 bulan, SR (52) pelaku kasus cabul yang merupakan kakak ipar dari korban UL (PR 14) berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar, Selasa 3 Oktober 2017 sekira pukul 11.00 wib.
Informasi dari Paur Humas Polres Kampar menyebutkan, SR tega mencabuli adik iparnya yang baru berusia 14 tahun. SR yang menetap dikawasan Desa Binuang Kecamatan Bangkinang ini masuk ke kamar UL lewat jendela dan menggauli secara paksa, sekitar bulan November 2016 lalu, setelah tahu korban melapor kepada pihak Kepolisian 6 Desember 2016. Pelaku langsung melarikan diri.
Penangkapan DPO ini berawal dari informasi masyarakat yang memberitahu kalau pelaku telah kembali kerumahnya, atas informasi tersebut anggota Opsnal Polres Kampar segera melakukan penyelidikan untuk mencari pelaku.
Akhirnya pada Selasa siang (3/10/2017) sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal dari Reskrim Polres Kampar berhasil menangkap pelaku dirumahnya dan membawanya ke Polres Kampar.
Kapolres Kampar AKBP Deni Okvianto SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Y.E. Bambang Dewanto, SH membenarkan penangkapan DPO kasus pencabulan ini. "Pelaku sekarang telah diamankan di Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya. (rima)
DPO 10 Bulan, Pelaku Cabul Adik Ipar Ditangkap Polisi
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB
SR (52) pelaku kasus cabul
Pilihan Redaksi
IndexBerkat PHR, Warga Minas Ciptakan Kemandirian Ekonomi Lewat Budidaya Lele
Gelar Media Gathering, BPJS Kesehatan Singgung Pengnonaktifan Kepesertaan
1 Januari 2026, Parkir di Alfamart Gratis
DPRD dan Pemko Pekanbaru Teken MoU KUA-PPAS APBD 2026 Senilai Rp 3,049 Triliun
Puncak Milad Muhammadiyah ke-113 dan UMAM ke-4 Dihadiri Raja Muda Perlis
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Polisi Tahan Pria 54 Tahun Terkait Kebakaran 180 Hektare di Bengkalis
Jumat, 19 Juni 2026 - 07:03:38 Wib Hukum
UAS Beberkan Hubungan Abdul Wahid dan SF Hariyanto di Sidang Pengadilan
Kamis, 18 Juni 2026 - 19:36:28 Wib Hukum
Di Hadapan Hakim, Ustaz Abdul Somad Sentil soal Bukti dalam Kasus Abdul Wahid
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:57:01 Wib Hukum
Usai Diperiksa 6 Jam, PJ Kades Teluk Pambang Bungkam di Hadapan Wartawan
Kamis, 18 Juni 2026 - 17:31:36 Wib Hukum