Bongkar Jaringan Internasional, Polda Riau Musnahkan 82,94 Kilogram Sabu

Bongkar Jaringan Internasional, Polda Riau Musnahkan 82,94 Kilogram Sabu
Polda Riau musnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan internasional -(foto: istimewa)

Iniriau.com, PEKANBARU - Sebanyak 82,94 Kg sabu  dimusnahkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Puluhan kilogram sabu ini merupakan hasil tangkapan pada Januari 2022. Pemusnahan barang haram ini disaksikan oleh 23 orang tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba itu dan digelar di Mapolda Riau, Kamis (10/02/22). Pemusnahan sabu ini dipimpin oleh Kapolda Riau, Irjen Pol M Iqbal.

Menurut Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal puluhan kilogram narkotika yang dimusnahkan kali ini berasal dari 4 kasus yang ditangani Ditresnarkoba Polda Riau. Dirincinya kasus pertama berhasil diungkap oleh Subdit I Ditresnarkoba dengan menggagalkan penyelundupan sebanyak 79,52 kg sabu. Jaringan ini berhasil dibongkar di wilayah Dumai dan Pekanbaru dengan 11 orang tersangka.

Kasus kedua diungkap oleh Subdit II Ditresnarkoba dengan barang bukti sebanyak 2,68 kg sabu, dengan 8 orang tersangka yang diungkap di Pekanbaru ini. Kemudian penangkapan di  Rohil dengan barang bukti 635,44 gram sabu. Disini polisi mengamankan 3 orang tersangka. Keempat diungkap oleh Subdit III Ditresnarkoba dengan barang bukti 96,7 gram sabu dan 1 tersangka.

" Ada 82,94 Kg sabu yang dimusnahkan kali ini. Dimana jumlah tersangkanya  23 orang, sejak awal Januari 2022," kata Irjen Pol M Iqbal, Kamis (10/2/2022).

Pemusnahan sabu hasil penangkapan jaringan internasional ini dilakukan dengan menggunakan alat insenerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.**

Berita Lainnya

Index