Hore ! Bapenda Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak

Hore ! Bapenda Pekanbaru Perpanjang Penghapusan Denda Pajak
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Untuk meringankan beban warga atau wajib pajak yang perekonomiannya masih terdampak pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, kembali memperpanjang kebijakan penghapusan denda objek pajak. Dimana Pemko Pekanbaru melalui Bapenda akan menghapus denda 11 objek pajak hingga 31 Mei mendatang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin, hal itu merupakan salah satu bentuk kepedulian Wali Kota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, S.T, M.T, untuk meringankan beban warga atau wajib pajak yang perekonomiannya masih terdampak pandemi Covid-19.

" Kami imbau kepada seluruh masyarakat agar memanfaatkan waktu penghapusan denda 11 objek pajak ini. Dimana akan diberikan hingga 31 Mei," kata  Zulhelmi Arifin, Kamis (10/2). Tidak hanya itu  pemerintah Kota juga masih memberikan stimulus untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Yang mana untuk PBB Rp 100 ribu ke bawah masih digratiskan, Rp 100 sampai Rp 500 ribu diberi diskon 50 persen, dan Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta diberi diskon 25 persen.

" Kalau PBB Rp 1 juta ke atas tidak kami beri diskon karena kita sekarang juga dalam tahap pemulihan ekonomi," tutupnya.**

Berita Lainnya

Index