Iniriau.com, BENGKALIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis memvonis seorang ibu kandung, Yeni alias Acui (34) dengan hukuman 20 tahun penjara. Wanita ini terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menganiaya anak kandungnya sendiri bersama kekasihnya
Wanita bernama Yeni alias Acui (34) yang melakukan penganiayaan pada Balita berumur 2 tahun dan 7 bulan hingga menyebabkan anak kandungnya meninggal dunia di vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis 20 tahun penjara. Sementara Rudi Hartono alias Agi (32) kekasih Yeni divonis majelis hakim dengan hukuman selama 15 tahun penjara.
Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf, S.H mengatakan, vonis tersebut sudah dibacakan Majelis Hakim PN Bengkalis, Rabu (9/2/22) kemarin dipimpin Belinda Rosa Alexandra, S.H. Vonis ini sesuai dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di hadapan sidang secara virtual kepada majelis hakim sebelumnya.
" Kedua terdakwa dan JPU masih pikir-pikir atas putusan itu." Ulwan Maluf, Jumat (11/2/2022).
Yeni alias Acui, diketahui berdomisili di Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara telah melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya CM yang masih Balita. Ia bersama kekasihnya Rudi Hartono alias Agi, laki-laki, bekerja sebagai buruh, berdomisili di warga Jalan Antara, Kota Bengkalis melakukan penganiayaan terhadap korban CM, sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76 huruf c UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
Penganiayaan dilakukan oleh Rudi pada korban CM dan disaksikan ibu korban, Yeni alias Acui. Ia sengaja membiarkan, karena percaya pada pelaku Rudi, penganiayaan dilakukan itu untuk mengusir roh jahat yang terdapat pada anaknya. Sehingga membiarkan tindakan pelaku Rudi terhadap anaknya agar roh jahat dalam tubuh korban menghilang, dan akhirnya membuat korban meninggal dunia.**