Diduga Salahgunakan Izin, Gubri Minta Kementerian ESDM Tinjau Izin Tambang Pasir PT LMU

Diduga Salahgunakan Izin, Gubri Minta Kementerian ESDM Tinjau Izin Tambang Pasir PT LMU
Gubernur Riau (Gubri) Drs H Syamsuar MSi - (foto: internet)

Iniriau.com, PEKANBARU - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) RI meninjau ulang izin tambang pasir laut oleh PT Logo Mas Utama di wilayah perairan Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis. Permintaan tersebut bukan tanpa sebab. Orang nomor satu di Riau ini melihat adanya penyalahgunaan izin atas usaha tambang pasir tersebut.

" Sebenarnya ini kami melihat ada penyalahgunaan izin sebelumnya. Kami sudah menyampaikan kalau ini kewenangan pusat. Kami sudah menyampaikan ke ESDM untuk melakukan peninjauan kembali izinnya," kata Gubri, Senin (14/2/22).

Peninjauan izin yang menjadi perhatian terutama menyangkut kawasan nelayan tangkap serta berdampak ekosistem akibat tambang tersebut. Selain itu, destinasi wisata Beting Aceh yang juga ada di sekitaran operasi tambang pasir juga dikhawatirkan akan berdampak buruk. Melalui surat tersebut, Gubri berharap Kementrian ESDM dapat mengevaluasi  perizinan tambang pasir tersebut. Baik menghentikannya atau memindahkan lokasi penambangan atau arealnya.

" Ini dalam rangka menertibkan perizinan ini. Soal putusan, kami serahkan ke pemerintah pusat," ungkap Syamsuar.

Untuk diketahui, Gubri melayangkan surat permohonan penghentian izin tambang pasir tersebut dalam surat nomor 540/DESDM/119 kepada ke Kementerian ESDM, pada tanggal 23 Januari 2022. Hal ini guna menindaklanjuti banyaknya penolakan berbagai elemen masyarakat di Riau. Alasannya, karena lokasi operasi penambangan merupakan areal penangkapan ikan (fishing ground) masyarakat nelayan. Selain itu, wilayah penambangan pasir disebut merusak ekosistem dan biota laut.**

Berita Lainnya

Index