Pemerintah Pangkas Masa Karantina Turis Asing di Indonesia Jadi 3 Hari

Pemerintah Pangkas Masa Karantina Turis Asing di Indonesia Jadi 3 Hari
Warga Negara Asing maupun Indonesia (Ist)

Iniriau.com, PEKANBARU - Pemerintah kembali mengurangi durasi karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) warga negara asing maupun Indonesia. Jika sebelumnya lima hari menjadi tiga hari. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Maret 2022.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan bahwa masa karantina tiga hari berlaku bagi PPLN yang bebas COVID-19 dan sudah divaksin booster.

" Really good news, saya ingin sampaikan baru saja mendengarkan arahan dari bapak Presiden (Jokowi), masa karantina diturunkan menjadi tiga hari, dengan syarat protokol kesehatan baik dan booster," katanya dalam weekly press briefing Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) secara virtual, Senin (14/2/2022).

Pelancong yang menjalani karantina tetap akan melakukan entry dan exit test PCR. Exit test PCR dilakukan di hari ketiga, kemudian di hari kelima melakukan tes PCR mandiri. Ia menegaskan, karantina selama tiga hari ini akan diberlakukan pada 1 Maret 2022. Hal ini juga didasari oleh penerimaan vaksinasi kepada masyarakat semakin terlihat dampaknya. Selain itu, lanjut Sandiaga, apabila pada 1 April 2022 keadaan COVID-19 khsusnya varian baru Omicron di Indonesia semakin menunjukkan hasil yang membaik, maka para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) tidak lagi dilakukan karantina.

" Maka ini yang ingin kami sampaikan kepada industri, bahwa pemerintah mempertimbangkan 1 April yang akan menjadi tanggal bebas karantina dengan syarat vaksinasi dosis dua dan booster," terangnya.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, adanya pengubahan kebijakan Masa karantina untuk para PPLN ini mengikuti dan menyesuaikan situasi dan juga kondisi dari pengembangan kasus COVID-19 varian Icdon di Indonesia.**

Sumber: OkezoneTv

Berita Lainnya

Index