Iniriau.com, JAKARTA - Inmendagri PPKM terbaru kembali diterbitkan seiring diperpanjangnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh Indonesia. Ada dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang diterbitkan, yakni untuk di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Inmendagri yang diterbitkan pada 14 Februari 2022 yaitu inmendagri No 11 Tahun 2022 tentang PPKM di luar Jawa dan Bali. Lalu daerah mana saja yang kini berada di wilayah PPKM level 3 ? Kota Pekanbaru dan Kabupaten Bengkalis ternyata termasuk dalam PPKM Level 3.
Menurut InmendagriBerikut Perubahan Aturan PPKM di Dalam dan Luar Jawa-Bali.
PPKM Level : 1
Aceh : Kabupaten Simeulue dan Kabupaten Gayo Lues
Sumatera Barat : Kabupaten Lima Puluh Kota dan Kabupaten Pasaman
Riau: Kabupaten Siak
Kepulauan Riau : Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Lingga, dan Kabupaten Kepulauan Anambas
Sulawesi Utara : Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
Sulawesi Selatan : Kabupaten Kepulauan Selayar, Kabupaten Barru, Kabupaten Toraja Utara, Kabupaten Luwu Utara, Kabupaten Luwu Timur, dan Kota Pare Pare;
Sulawesi Tenggara: Kabupaten Konawe, dan Kabupaten Kolaka Utara;
PPKM Level : 3
Sumatera Barat: Kabupaten Solok, Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Agam, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Padang, Kota Padang Panjang, dan Kota Bukittinggi,
Riau : Kabupaten Bengkalis dan Kota Pekanbaru
Sulawesi Selatan : Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Sinjai, Kabupaten Bone, Kabupaten Maros, Kabupaten Pinrang, dan Kota Makassar,
Sulawesi Tenggara : Kabupaten Muna, Kabupaten Konawe Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Konawe Utara, Kota Kendari, dan Kota Baubau.**
Sumber: DetikNews