Iniriau.com, PEKANBARU - Pelaku pemerasan yang beraksi di jejaring sosial Michat berhasil diringkus Polsek Limapuluh.
Menurut Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol. Dr. Pria Budi SIK, MH melalui Kapolsek Limapuluh Kompol Dany Andhika Karya Gita SIK, MH, pemerasan bermula saat TAS (25), warga Cipta Karya memesan seorang perempuan cantik melalui jejaring sosial Michat. Saat itu pelapor beserta temannya menginap di salah satu penginapan di Jl. Hasanuddin Senin (7/2/2022). Namun karena cewek tersebut datang lama, pelapor ini lalu membatalkan pesanan tersebut.
" Namun sang cewek ternyata tidak terima, dan memanggil 6 orang temannya. Mereka mengancam pelapor dengan sebilah senjata tajam ( Pisau ) dan memaksa si pelapor untuk meminta Pin M-Banking pelapor. Kemudian mengirim uang sebesar 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) melalui m-banking BCA yang ada di Handphone pelapor." Ujar Kapolsek, Selasa, (15/2/2022).
Tidak hanya itu pelaku yang berjumlah 6 orang itu juga merampas dan uang tunai Rp. 800.000,- ( Delapan Ratus Ribu rupiah dan 1 unit jam tangan APPLE WATCH seharga.2.200.000, Rokok elektrik, dengan total kerugian Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).
Mendapat pemerasan, TAS melapor pada Polsek Limapuluh. Pihak kepolisian langsung turun untuk melakukan penangkapan. Pertama tim berhasil mengamankan seorang pria inisial HB. Ia mengaku telah melakukan Pemerasan melalui Aplikasi Michat di salah Satu penginapan di Jalan Hasanuddin bersama rekannya R, P, T, V.
" Mereka mengaku sudah telah melakukan hal serupa sebanyak 30 kali di beberapa penginapan atau Hotel di Kota Pekanbaru." Imbuh Kompol Dany.
Atas perbuatan tersebut pelaku dikenakan pasal 368 ayat 1 dengan ancaman hukuman Maksimal 9 Tahun.**