Waduh, Syarat Beli Minyak Goreng Wajib Fotokopi KK dan Bukti Vaksin

Waduh, Syarat Beli Minyak Goreng Wajib Fotokopi KK dan Bukti Vaksin
Internet

Iniriau.com, JAKARTA - Polemik minyak goreng masih bergulir. Masyarakat yang ingin membeli minyak goreng dengan harga Rp 14 ribu /liter diwajibkan menyertakan fotokopi kartu keluarga (KK) dan bukti vaksin covid-19.

Hal tersebut diketahui dari postingan @video_medsos di Instagram yang dipublikasikan pada Minggu (20/2). Per Senin (21/2) pagi, postingan itu telah mendapat 1.160 likes. Namun, tak dijelaskan kapan atau di mana syarat tersebut diterapkan. "Komentar kalian apa bosku?" ujarnya seperti dikutip, Minggu (20/2).
00:00 / 00:00

Dari foto yang disertakan, tampak ditempel kertas yang menyatakan bahwa program minyak goreng harga Rp 14 ribu/liter berlaku untuk semua merek, mulai dari Sania, Sovia, hingga Fortuner. Namun, pembelian dibatasi. Untuk kemasan 1 liter, maksimal hanya boleh membeli 2 pcs/merek/struk. Sedangkan, untuk ukuran 2 liter dan 5 liter maksimal hanya boleh membeli 1 pcs/mereka/struk. Untuk ukuran 2 liter dibanderol Rp 28 ribu dan Rp 70 ribu untuk ukuran 5 liter.

" Perhatian ! Setiap pembelian minyak kelapa harga subsidi wajib menyertakan fotokopi kartu keluarga dan bukti vaksin," tulis minimarket tersebut. Postingan tersebut pun mendapat beragam tanggapan, salah satu warganet mempertanyakan hubungan antara membeli minyak goreng dengan vaksinasi.

" Apa hubungane vaksin karo minyak goreng ?" kata akun @anthonykusuma8058.

" Mau masak juga ribetnya ampun negeri dongeng, padahal mau beli bukan bansos," ujar @dickypermana_sidik.**

Sumber: CNN INDONESIA

Berita Lainnya

Index