ASN Bapenda Penilap Dana Zakat Bakal Dikenakan Sanksi Berat

ASN Bapenda Penilap Dana Zakat Bakal Dikenakan Sanksi Berat
Ilustrasi - internet

Iniriau.com, PEKANBARU - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam penilapan dana zakat yang ada di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau. Semua ASN yang terlibat akan dikenakan sanksi berat.

Kepastian akan adanya sanksi berat yang bakal diterima oknum ASN Bapenda tersebut, langsung disampaikan Sekdaprov Riau SF Hariyanto. Ia mengaku geram atas ulah penyelewengan dana zakat tersebut.

" Pak Gubernur langsung memerintahkan. Saya prihatin sekali. Apalagi ini dana zakat, kalau terbukti, akan ada sanki berat," kata Sekdaprov Riau, Selasa (1/3/22).

Mantan Inspektur II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga menyatakan, saat ini persoalan penilapan dana zakat itu sudah ditangani Inspektorat Riau. Bendahara Bapenda, yang diduga mengetahui banyak soal dana zakat sebesar Rp1,4 miliar, namun yang disetor cuma Rp 300 juta tersebut sudah diperiksa Inspektorat.

" Sudah dipanggil," ungkap Sekdaprov. Lebih lanjut, Sf Hariyanto menyatakan keheranannya, atas kasus ini. Karena, dana ini merupakan dikumpulkan dari pegawai Bapenda lewat instruksi Gubernur Riau Nomor 2/2019 dengan pemotongan 2,5 persen gaji.

"Saya heran saja melihat masalah ini. Sementara dia sudah  digaji, ada uang upah pungut, ada dana tunjangan, apalagi yang kurang," ungkap Sekdaprov.**

Berita Lainnya

Index