SIAK HULU, - Kapolek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa, Ss, MH didampingi Wakapolsek AKP Wan Mantazakka beserta porsonil polsek lainnya menggelar Jumat Barokah di Desa Kepau jaya, Siak Hulu, Kampar, Jumat, 13 Oktober 2017, sekira pukul 10.00 wib.
Tim Jumat Barokah Polsek Siak Hulu ini menyambangi dua keluarga yang kurang mampu di Desa Kepau Jaya, yaitu Siril (58) warga Dusun 1 Desa Kepau jaya dan Dahri (43) warga Dusun II Desa Kepau jaya.
Kapolsek Siak Hulu menyerahkan bantuan paket sembako kepada dua keluarga ini, masing-masing menerima Beras 20 Kg, Minyak Goreng 1 Kg, Telur ayam 1 papan, Teh celup 2 kotak, Mie Instan 2 karton, Gula pasir 2 Kg dan Susu Kental 2 kaleng.
Kedua warga ini sangat senang menerima bantuan ini, dengan perasaan haru mereka menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolsek dan anggotanya yang telah mengunjungi dan peduli dengan mereka.
Kapolsek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa Ss, MH mengatakan kegiatan ini sudah menjadi agenda rutin yang dilakukan setiap hari Jumat, dalam rangka menjalin silaturahmi antara Polri dengan warga masyarakat. (rima)
2 Warga Kepau Jaya Terima Bantuan Jumat Barokah Polsek Siak Hulu
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Kapolek Siak Hulu Kompol Vera Taurensa, Ss, MH didampingi Wakapolsek AKP Wan Mantazakka beserta porsonil polsek lainnya menggelar Jumat Barokah di Desa Kepau jaya, Siak Hulu, Kampar, Jumat, 13 Oktober 2017, sekira pukul 10.00 wib.
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:32 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum
Eks Sekwan DPRD Riau Resmi Dieksekusi ke Rutan Usai Putusan MA
Rabu, 10 September 2025 - 21:28:00 Wib Hukum