Iniriau.com, KUANSING - Perbuatan biadap dilakukan seorang bapak di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau. Pria yang berinisial AT (46) tersebut tega mensetubuhi anak kandungnya sendiri. Parahnya pria tersebut menyetubuhi anaknya hingga melahirkan tiga orang anak.
Kapolres Kuantan Singingi (Kuansing) AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim AKP Boy Marudut Tua, mengatakan aksi bejat pelaku berawal tahun 2013 lalu. Saat itu, pelaku tinggal di bilangan daerah simpang Kampar KM 38 Desa Lubuk Kebun, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuansing. Ia tergoda dengan kemolekan putri kandungnya.
Pelaku langsung memaksa korban untuk melakukan perbuatan terlarang. Meski sempat menolak, tapi tak bisa. Hingga akhirnya perbuatan terlarang itu terjadi di kebun milik orang tempat mereka bermukim. Pelaku akhirnya ketagihan hingga anak kandungnya sendiri itu, sudah hamil sebanyak lima kali. Dua kali sempat keguguran, dan tiga kali hamil itu sampai melahirkan 3 orang anak.
" Mirisnya korban melahirkan tanpa dibantu paramedis. Persalinan korban hanya dibantu pelaku dan ibu korban. Ibu korban tak dapat berkutik karena juga diancam bunuh oleh pelaku." Ujar AKP Boy, Selasa (1/3/2022). Namun, perbuatan pelaku terungkap saat memboyong istri dan korban untuk pindah ke Rumbai.
Berniat menutupi perbuatan bejatnya, karena khawatir keberadaan tiga orang anak itu terus ditanya-tanya oleh penduduk setempat, pelaku memutuskan pindah ke Rumbai Pekanbaru. Namun saat mengurus KTP dan KK, salah seorang kerabat ibu korban curiga atas kehadiran tiga orang anak tersebut. Akhirnya setelah didesak oleh keluarga, ibu korban pun menceritakan kejadian yang sebenarnya.
Keluarga ibu korban itu pun langsung mengambil tindakan dengan melaporkan kejadian itu ke pihak Polsek Rumbai. Mendapatkan laporan pihak Polsek Rumbai langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku pada 22 Februari 2022 yang lalu. Oleh karena tempat kejadian berada di wilayah Kuansing, maka pelaku pun dilimpahkan ke pihak Polres Kuansing.
'' Pelaku berupaya melawan saat ditangkap, dapat diatasi oleh anggota Polsek Rumbai. Kemudian pelaku pun dilimpahkan ke Polres Kuansing." Tandasnya. Pelaku sekarang sudah berada di tahanan kita dan terancam disangkakan dengan pasal 81 dan perlindungan anak karena tahun 2013 itu umur korban masih 15 tahun. Untuk hukuman, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.**