BENGKALIS, - Mbd alias Misbah (55) swasta warga Desa Selatbaru, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Riau, Jum'at (13/10/17) ditangkap Tim Opsnal Polsek Bantan.
Misbah ditangkap tanpa perlawanan, berdasarkan laporan Robiyah, Nomor LP/14/X/2017/Riau/Res Bks/Sek Bantan tanggal 11 Oktober 2017 tentang dugaan pencabulan terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) yang baru berusia 8 tahun.
Informasi dari Paur Humas Polres Bengkalis menyebutkan, dugaan pencabulan ini berawal pada tanggal 5 Oktober lalu, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku mengajak korban ke rumahnya di Desa Selatbaru. Diduga saat di dalam kamar rumah itu pelaku mencabuli korban.
Ternyata dugaan pencabulan ini didengar Ima (25) seorang ibu rumah tangga, yang masih tetangga korban (dalam perkara dijadikan saksi).
Pada tanggal 10 Oktober Ima menelpon pelapor (Robiyah) yang tengah berada di Malaysia, dan melaporkan dugaan pencabulan tersebut.
Mendengar laporan Ima, bagaikan mendengar petir disiang bolong. Robiyah terkejut. Marah bercampur benci berkecamuk dalam dada pelapor.
Pada tanggal 11 Oktober pelapor memutuskan kembali (pulang) ke Bengkalis-Indonesia. Sampai di rumah sekitar pukul 14.00 WIB.
Sampai dirumah Robiyah bertemu dengan anaknya (Bunga) dan menanyakan tentang dugaan pencabulan itu. Dengan kepolosan seorang bocah, Bunga pun menceritakan bagaimana dirinya diajak pelaku ke rumahnya, dan kemudian dicabuli. Usai dicabuli, pelaku memberi sejumlah uang oleh korban.
Tak terima anaknya diperlakukan demikian, Rabu, 11 Oktober 2017 siang, sekitar pukul 14.30 WIB, Robiyah melaporkan dugana pencabulan itu ke Polsek Bantan.
Berdasarkan laporan Robiyah, polisipun menangkap Misbah, Jumat, 13 Oktober 2017 kemarin. (Rudi)
Cabuli Anak Dibawah Umur, Misbah Ditangkap Tanpa Perlawanan
Redaksi
Selasa, 00 0000 - 00:00:00 WIB

Tersangka cabul, Mbd alias Misbah (55) swasta warga Desa Selatbaru,
Pilihan Redaksi
IndexRayakan HUT Demokrat ke-24, TAF Satukan Pimpinan Partai di Pekanbaru
Bekas Galian C Makan Korban Jiwa, TAF Sampaikan Duka Mendalam
Rayakan HUT Ke-24, Partai Demokrat Panen Jagung bersama Petani
Tak Dibutuhkan, DPRD Cabut Ranperda LKK
Sukseskan Aksi Iklim, Riau Jadi Contoh Kepemimpinan Lokal
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukum
Risnandar: Enam Bulan Menjabat Saya Dapat 5,5 Tahun, Bagaimana Pejabat Sebelumnya?
Kamis, 11 September 2025 - 12:04:32 Wib Hukum
Risnandar Mahiwa Divonis 5,6 Tahun, Kurang 6 Bulan dari Tuntutan JPU
Rabu, 10 September 2025 - 22:18:57 Wib Hukum
Eks Sekwan DPRD Riau Resmi Dieksekusi ke Rutan Usai Putusan MA
Rabu, 10 September 2025 - 21:28:00 Wib Hukum