Sadis... Ternyata Pembunuh Hj Tiamah, Cucunya Sendiri

Sadis... Ternyata Pembunuh Hj Tiamah, Cucunya Sendiri
Pembunuh Hj Tiamah, Tio Winarto (19) cucu kandung korban.

PEKANBARU  - Misteri pembunuahn Hj. Tiamah (70) di rumahnya di Jalan Raja Panjang RT 02/RW 04, Kelurahan Tebingtinggi, Okura, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, terungkap.

Tak disangka, ternyata pelakunya adalah Tio Winarto (19) cucu kandung korban. Selain Tio, polisi juga mengamankan Viki Tiara (23) yang diduga menjual barang berharga milik korban.

Pelaku membunuh korban dengan menggunakan kayu pada saat korban sholat Dhuha.

Usai menghabisi neneknya. Untuk menghilangkan jejak, Tio kemudian mengubur mayat sang nenek dalam kamar di bawah tempat tidur springbed.

Hal ini dikatakan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Susanto dalam jumpa pers di Mapolresta Pekanbaru, Sabtu (14/10/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Pelaku utama TW (Tio Winarto) dan satu pelaku pembantu VT (Viki Tiara yang membantu menjual barang dari hasil pembunuhan tersebut) berhasil kita amankan," kata Kombes Susanto.

Kecurigaan terhadap Tio muncul setelah sang cucu tak kelihatan pasca ditemukannya jenazah korban.

Penelusuran terhadap Tio pun dilakukan dan akhirnya diketahui Tio berada di Batam. Tim Opsnal yang memburu pelaku ke Batam berhasil menangkap Tio, Sabtu (14/10/17).

"Kita menangkap yang bersangkutan (Tio) di Batam-Kepulauan Riau," ungkap Kombes Susanto.

Diungkapkan Kapolresta, untuk sementara motif pembunuhan, karena korban sering memarahi pelaku agar cepat mencari pekerjaan.

Namun, niat baik sang nenek agar pelaku punya penghasilan sendiri, diartikan lain oleh pelaku.

Tio justru sakit hati dan akhirnya memilih menghabisi neneknya.

"Dirinya (Tio) melakukan pembuhan, karena nenek nya sering memarahinya agar cepat mencari pekerjaan. Karena tidak terima, lalu pelaku rela membunuh neneknya sendiri," ujarnya

Dari hasil Olah TKP dan penangkapan Polresta Pekanbaru juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, kayu bulat, kasur lipat, besi ulir, parang, cangkul, serokan, 1 celana pendek hitam, baju korban, 1 unit HP Nokia, dan emas seberat 7 emas.

Atas perbuatan nya pelaku TW dan VT terancam hukuman penjara seumur hidup. (Rudi)

Berita Lainnya

Index